PURWOKERTO.SUARA.COM BPOM mengumumkan daftar produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Zat ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal.
BPOM juga melarang penggunaan obat sirup bagi anak-anak dan orang dewasa di Indonesia. Adanya keputusan ini, membuat sebagian orang tua merasa kebingungan.
Dokter spesialis anak Kurniawan Satria Denta, atau sering disapa dr Denta melalui suara.com menjelaskan, ia mendapat sejumlah pertanyaan kaitan antara penyakit gagal ginjal akut pada anak dan pelarangan obat sirup.
"Beberapa hari terakhir banyak yang menghubungi saya untuk meminta konfirmasi soal hal-hal tersebut," katanya.
"Semuanya, dari media sosial, pasien, rekan-rekan media dan dari grup WhatsApp juga ada."
Apa yang harus dilakukan orang tua?
Menurut Dokter Denta jika anak sudah terlanjur diresepkan obat sirup, orang tua perlu menghubungi dokter yang bersangkutan dan menanyakan apakah obat tersebut harus berhenti dikonsumsi atau diganti.
Ia juga mengimbau orang tua untuk mengenali situasi anak yang sakit.
"Yang penting orang tua harus tahu ini sakitnya emergency yang segera membutuhkan tindakan atau tidak," katanya.
"Kalau misalkan aman-aman saja, masih sadar, masih bisa kencing dengan bagus, aktif dan suhunya tidak terlalu tinggi, bisa diberikan minum yang lebih sering, kompres hangat dan lain sebagainya sambil memonitor gejala yang timbul pada anak."
Baca Juga: Punya Kebiasaan Muntahkan Makanan? Waspadai Masalah Eating Disorder
Pelarangan obat sirup untuk sementara menurutnya dapat menjadi pengingat agar obat-obatan diberikan dengan rasional.
"Yang saya selalu sampaikan pada pasien saya itu adalah jangan asal kasih obat," katanya.
"Kalau pun dirasa membutuhkan obat, konsultasikan dulu ke dokter," ujarnya.
"Sehingga bisa dipertimbangkan untuk kasus anaknya, sebaiknya diberikan obat apa, berapa lama, atau bisa jadi enggak butuh obat sama sekali, kan?"
Saat ini Kemenkes masih menginvestigasi penyabab pasti gagal ginjal akut. (iruma cezza)