3 Profil Produsen Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Salah Satunya Sudah Berdiri Sejak 1949

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:23 WIB
3 Profil Produsen Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Salah Satunya Sudah Berdiri Sejak 1949
Salah satu apotek di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasang informasi penghentian sementara penjualan obat sirup, Kamis (20/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Ketiga, Universal Pharmaceutical Industries

Unibebi obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com
Unibebi obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com

Perusahaan ketiga adalah Universal Pharmaceutical Industries. Ada 3 produk dari Universal Pharmaceutical Industries yang ditarik oleh BPOM, yaitu:

  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Perusahaan ini berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, dan serupa dengan PT Yarindo Farmatama, tidak memiliki situs atau website resmi yang bisa dijadikan acuan informasi.

Informasi mengenai perusahaan ini sendiri diperoleh dari Laporan Kerja Praktek yang dilakukan oleh Chairunnisya Arief, Ratna Aurora, Sumantri S, dan Yunita. Salah satu informasi paling awal dalam dokumentasinya adalah bahwa perusahaan ini didirikan tahun 1975, dan mendapat sertifikat "Cara Pembuatan Obat yang Baik" pada tahun 1995 lalu.

Keterangan BPOM

Langkah BPOM untuk menarik lima obat sirup ini dari pasaran adalah sebagai langkah untuk mencegah semakin banyaknya korban kontaminasi obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Meskipun begitu BPOM masih terus berkonsultasi dengan Kemenkes untuk mengatasi kasus gangguan ginjal akut.

Hasil uji cemaran EG dari BPOM ini belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Sebab selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti:

  • infeksi virus
  • bakteri Leptospira
  • multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19

BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Itu tadi sekilas profil produsen obat sirup yang ditarik BPOM di Indonesia. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!

Baca Juga: 5 Obat Sirup yang Diklaim Aman dari Etilen Glikol, Diduga Penyebab 99 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI