Nama Albertina Ho mulai dikenal publik saat ia menjadi ketua majelis hakim dalam kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan pada 2011. Berkat kegigihan dan ketegasannya, ia dijuluki “srikandi hukum” oleh sejumlah pihak.
Terlibat Pelanggaran Etik
Albertina Ho sempat dilaporkan ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Pengaduan ini disampaikan oleh Dody Silalahi pada 2 Maret 2022 lalu.
Albertina diduga menerima keuntungan berupa fasilitas kamar khusus dan satu orang perawat. Atas perkara itu, ia disebut melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti