Secara bilateral, Palestina terus berupaya untuk menggalang pengakuan dari berbagai negara. Hingga 14 September 2015, tercatat 136 negara dari 193 anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara.
Dunia internasional hingga saat ini terus mendorong terwujudnya solusi damai antara Palestina dan Israel yang berdasarkan utamanya pada prinsip "two-state solution", sebagaimana dimandatkan dalam berbagai resolusi Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (DK) PBB.
Namun, berbagai tantangan semakin menghadang perjalanan proses perdamaian di antara keduanya, milsanya, keputusan AS pada 6 Desember 2017 untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan diikuti dengan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem pada 14 Mei 2018.
Indonesia konsisten menyuarakan hak-hak rakyat Palestina, termasuk mendorong berdirinya negara Palestina di bawah prinsip "two-state solution" termasuk dalam penyelenggaraan Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada April 2015 yang menyepakati Declaration on Palestine untuk menggarisbawahi dukungan negara-negara Asia dan Afrika terhadap perjuangan bangsa Palestina memperoleh kemerdekaannya dan upaya menciptakan two-state solution.
Indonesia juga memberikan bantuan berupa pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi 1.257 warga Palestina di bidang infrastruktur, teknologi, informasi, pariwisata, "light manufacturing" dan pertanian senilai 1,5 juta dolar AS bagi warga Palestina di bawah kerangka the Conference on Cooperation among East Asian Countries for Palestinian Development (CEAPAD) dan bantuan sebesar Rp20 miliar untuk pembangunan "Indonesian Cardiac Center" di RS As-Shifa di Gaza.