Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan analisis pihaknya terhadap kejiwaan Rudolf. Ia menyoroti bahwa pancaran senyumnya mengisyaratkan bahwa dirinya puas usai menghabisi nyawa AYR dengan penuh kekejian.
Hengki juga menilai ada kesenangan tersendiri yang dirasakan oleh Rudolf saat rampung mentuntaskan aksinya.
"Pelaku itu merasa bahwa target korban telah selesai dieksekusi dan pelaku merasa senang," ujar Hengki, Jumat (21/10/2022).
Senada dengan Hengki, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga juga menilai Rudolf kegirangan usai melakukan pembunuhan.
Usut punya usut, Rudolf juga mengantongi beberapa target pembunuhan lainnya. Beruntungnya, Rudolf sudah diburu diamankan oleh Kepolisian.
"Targetnya ada tiga orang. Salah satu target itu pernah berteman dengan korban dan akhirnya bermusuhan," ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).
Tetapi berkaca pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan seharusnya tetap berlanjut ke tahapan pidana meski Rudolf mengidap gangguan jiwa.
Meski demikian, hakim memiliki wewenang untuk menilai apakah Rudolf memang benar memiliki masalah kejiwaan dan layak dijatuhi pidana atau tidak.
Pasal 44 ayat 2 KUHP memberi ruang bagi Rudolf untuk bebas dari pidana dan sebagai gantinya akan dijebloskan ke rumah sakit jiwa.
Baca Juga: Terpopuler: Lesti Kejora Didepak dari Juri D Academy, Kengerian Christian Rudolf Pembunuh Icha
Kontributor : Armand Ilham