Diduga Idap Gangguan Jiwa, Rudolf Pembunuh Berdarah Dingin Lolos Pidana?

Senin, 24 Oktober 2022 | 13:20 WIB
Diduga Idap Gangguan Jiwa, Rudolf Pembunuh Berdarah Dingin Lolos Pidana?
tersangka pembunuhan saat di lift terlihat senyum (PMJ News)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Targetnya ada tiga orang. Salah satu target itu pernah berteman dengan korban dan akhirnya bermusuhan," ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).

Tetapi berkaca pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan seharusnya tetap berlanjut ke tahapan pidana meski Rudolf mengidap gangguan jiwa.

Meski demikian, hakim memiliki wewenang untuk menilai apakah Rudolf memang benar memiliki masalah kejiwaan dan layak dijatuhi pidana atau tidak.

Pasal 44 ayat 2 KUHP memberi ruang bagi Rudolf untuk bebas dari pidana dan sebagai gantinya akan dijebloskan ke rumah sakit jiwa.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI