Siap Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody akan Bongkar Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Siap Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody akan Bongkar Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) di Jakarta pada Senin (24/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) untuk mengajukan kliennya menjadi justice collaborator (JC).

Dalam kesempatan itu, Adriel menjamin kliennya bakal membongkar kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka dalam hal ini siap dan sudah saya konfirmasi ketiganya siap untuk menjadi JC, untuk membongkar semua keterlibatan TM," kata Adriel di Kantor LPSK, Senin (24/10/2022).

"Asalkan, yaitu tadi kami berharap untuk LPSK dalam hal ini mempertimbangkan bahwa klien kami bisa diterima jadi JC," katanya.

Adriel menilai, Doddy sejauh ini sangat kooperatif saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Atas hal itu, dia meyakini Dody bisa menjadi JC kasus narkoba Teddy Minahasa.

"Klien kami itu sangat koperatif sangat jujur saya bisa nilai itu, saya bisa yakini itu," jelas Adriel.

Dia memastikan kliennya mengetahui secara detail tentang rencana busuk Teddy Minahasa terkait kasus narkoba itu. Adriel berharap Dody bisa diterima sebagai JC dalam perkara tersebut.

"Yang akan membongkar seluk-beluk dari kasus ini," ungkapnya.

Tudingan Adriel ke Teddy

Sebelumnya, Adriel sempat menuding Teddy sebagai otak di balik kasus peredaran sabu ini. Dia mengklaim hal itu berdasar keterangan Dody dan lima tersangka lain yang menjadi kliennya.

"Jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ungkap Adrial kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Doddy dan Teddy Jadi Tersangka

Sebagai informasi, dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka.

Mereka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuding Irjen Teddy Minahasa Otak Kasus Edar Narkoba, Mantan Kapolres Bukittinggi Ajukan JC ke LPSK

Tuding Irjen Teddy Minahasa Otak Kasus Edar Narkoba, Mantan Kapolres Bukittinggi Ajukan JC ke LPSK

Sumbar | Senin, 24 Oktober 2022 | 14:39 WIB

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:37 WIB

Tuding Irjen Pol Teddy Minahasa Otak Kasus Pengedaran Sabu, AKBP Doddy hingga Mami Linda Ajukan JC ke LPSK

Tuding Irjen Pol Teddy Minahasa Otak Kasus Pengedaran Sabu, AKBP Doddy hingga Mami Linda Ajukan JC ke LPSK

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:27 WIB

Terkini

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?

Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:54 WIB

Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!

Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:51 WIB

Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak

Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:49 WIB

Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:47 WIB

Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun

Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:44 WIB

Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran

Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:36 WIB

Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!

Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:33 WIB

Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari

Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:30 WIB