Kejanggalan juga muncul karena pihak keluarga korban dilarang untuk membuka peti mati jenazah Brigadir J. Padahal peti mati Brigadir J sudah diserahkan ke pihak keluarga di Jambi.
Atas kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga, Kamaruddin begitu diberi kuasa sebagai pengacara, tanpa ragu langsung melaporkan kejadian itu dengan kasus dugaan pembunuhan berencana.
"Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana," ucapnya.
Di samping itu, Kamaruddin turut menyinggung informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV). Hal itu semakin menguatkan bukti bahwa kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.
"Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang terdakwa Bharada E ini akan memeriksa 12 saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban. [ANTARA]