5. Masa Pensiun
Pejabat administrasi PNS bisa pensiun di usia 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi bisa pensiun di usia 60 tahun.
Pegawai PPPK tidak memiliki masa pensiun. Karena masa kerjanya berdasarkan kontrak kerja, PPPK menyesuaikan masa kerja di instansi tersebut berdasarkan kesepakatan. Masa kerja PPPK dapat bertahan hanya satu tahun atau lebih berdasarkan kebutuhan instansi dan perjanjian dengan yang bersangkutan.
Demikian informasi mengenai beda PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat dan memberi pencerahan bagi Anda yang akan bingung untuk mendaftar PNS atau PPPK.
Kontributor : Mutaya Saroh