Suara.com - Pegawai Negeri Sipil alias PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sama-sama merupakan ASN yang digaji oleh negara. Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS? Yuk simak di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS, seperti besaran gaji, tunjangan dan status kerja. Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah sistem kerjanya.
PPPK bekerja dengan sistem kontrak di mana mereka direkrut oleh pemerintah untuk bekerja menjalankan tugas kepemerintahanan, seperti di kementerian, sekolah, kampus dan yang lainnya.
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Gaji
Selain jumlahnya, perbedaan gaji PPPK dan PNS yang paling dasar berada pada landasan hukumnya sementara keduanya menerima pendapatan berupa gaji yang diambil dari uang negara.
Pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 sedangkan gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK dari golongan I sampai XVII mulai Rp 1.794.900 - Rp 6.786.500. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
2. Tunjangan
Baik PPPK dan PNS, keduanya sama-sama berhak mendapat tunjangan seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Pangan, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan.