Tak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS

Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS
Ilustrasi perbedaan pppk dan pns (Dok. Litbang Kemendagri)

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil alias PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sama-sama merupakan ASN yang digaji oleh negara. Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS? Yuk simak di bawah ini.

Merangkum berbagai sumber, ada beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS, seperti besaran gaji, tunjangan dan status kerja. Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah sistem kerjanya.

PPPK bekerja dengan sistem kontrak di mana mereka direkrut oleh pemerintah untuk bekerja menjalankan tugas kepemerintahanan, seperti di kementerian, sekolah, kampus dan yang lainnya.

Perbedaan PPPK dan PNS 

1. Gaji

Selain jumlahnya, perbedaan gaji PPPK dan PNS yang paling dasar berada pada landasan hukumnya sementara keduanya menerima pendapatan berupa gaji yang diambil dari uang negara.

Pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 sedangkan gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020. 

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS Golongan I (Juru)

  • IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK dari golongan I sampai XVII mulai  Rp 1.794.900 - Rp 6.786.500. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

2. Tunjangan

Baik PPPK dan PNS, keduanya sama-sama berhak mendapat tunjangan seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Pangan, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI