8 Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Segera Daftar!

Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:40 WIB
8 Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Segera Daftar!
Ilustrasi guru - Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022 (pppk.kemendikbud.go.id)

Suara.com - Jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2022 telah dirilis oleh Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan sudah melengkapi syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022 yang dibutuhkan.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 per tanggal 14 September 2022, pendaftaran PPPK 2022 akam kembali dibuka melalui situs resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Sebelum dafttar, pastikan semua dokumen dibutuhkan sudah lengkap. Adapun syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022 lengkap dengan syarat umum dan jadwal seleksinya yakni sebagai berikut.

Syarat Dokumen PPPK 2022

1. Scan e-KTP asli 

2. Pas foto terbaru dengan warna latar belakang merah maksimal ukuran 200kb

3. Scan ijazah asli sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri 

4. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek 

5. Scan transkrip nilai asli

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya

6. Scan Sertifikat Pendidik asli (jika punya)

7. Surat pernyataan diketik menggunakan materai Rp 10.000 serta ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam yang dibuat sesuai tanggal pendaftaran

7. Mencantumkan link video singkat dengan memperlihatkan kegiatan menjalankan tugas mengajar sehari-hari

8. Bagi calon pendaftar penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas yang diberikan dari rumah sakit  milik pemerintah

Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2022

1. Pelamar prioritas I, yakni pelemar yang sudah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan sudah memenuhi ambang batas, yang dilakukan sesuai urutan THK-II, guru non-ASN, serta lulusan PPG dan guru swasta

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI