- Gaji PPPK Golongan VI adalah Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII adalah Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII adalah Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX adalah Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X adalah Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI adalah Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII adalah Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII adalah Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV adalah Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Baca Juga: Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?
- Gaji PPPK Golongan XV adalah Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI adalah Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII adalah Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Tunjangan PPPK 2022
Selain gaji, PPPK baik guru dan nonguru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.