Kemudian, Reza menyebutkan lagi soal kejanggalan Putri yang menolak pemeriksaan LPSK.
"Sebagai orang yang mengaku mengalami pelecehan seksual, PC ini meminta perlindungan kepada LPSK. Tapi anehnya, justru PC yang menolak pemeriksaan dari LPSK, lembaga yang sesungguhnya akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ungkap Reza.
Klaim Pelecehan Seksual Putri Disebut Takkan Masuk Perkara Hukum
Secara blak-blakan, Reza bahkan menyebut pelecehan seksual itu dinilai tak akan pernah jadi kasus hukum.
"Yang kedua, apa yang disampaikan oleh PC bahwa dia sudah menjadi korban pelecehan seksual, saya sangat yakin tidak akan pernah menjadi kasus hukum atau perkara hukum di pengadilan negeri manapun, di ruang sidang manapun, di hadapan majelis manapun," jelas Reza.
"Pelecehan seksual yang disebut-sebut oleh PC itu tidak akan pernah menjadi kasus hukum atau tidak akan pernah perkara hukum," tegasnya lagi.
Klaim pelecehan seksual Putri itu disebut Reza akan dengan mudahnya dikesampingkan oleh jaksa penuntut umum hingga majelis hakim.
"Karena toh tidak ada masalah pelecehan seksual yang kemudian diangkat menjadi perkara hukum dan terlebih lagi menjadi sebuah putusan hakim. Anggap saja itu tidak ada karena tidak pernah menjadi kasus hukum atau perkara hukum," ungkapnya.
Kejanggalan-kejanggalan itu lah yang membuat Reza hingga detik ini tak percaya dengan klaim pelecehan seksual Putri Candrwathi.