Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun SSCASN

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:40 WIB
Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun SSCASN
Ilustrask daftar akun SSCASN -cara daftar akun SSCASN (Pexels)

Suara.com - Seleksi SSCASN sudah resmi dibuka, bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi, pastikan untuk daftar akun SSCASN terlebih dulu. Bagi yang masih bingung mengenai cara daftar akun SSCASN BKN CASN (seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), simak ulasannya berikut ini.

Diketahui, BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah secara resmi menetapkan bahwa pendaftaran seleksi CASN pada tahun 2022 ini hanya dibuka untuk seleksi PPPK. Adapun  kelompok prioritas dalam seleksi PPPK tahun 2022 ini yaitu guru honorer dan nakes (tenaga kesehatan). 

Seleksi PPPK 2022 ini khusus untuk tenaga honorer karena pada tahun 2023 yang akan datang pegawai tenaga honorer yang ada dalam area lembaga pemerintahan akan segera dihapuskan. Ini tertulis dalam PP No 49 Th 2018 tentang Manajemen PPPK, hanya terdapat 2 jenis kepegawaian yakni PNS serta PPPK.

Untuk estimasi jadwal tahapan pelaksanaan PPPK 2022 ini berlangsung dari akhir bulan Oktober 2022 sampai akhir bulan Januari 2023. Diharapkan para pelamar mengikuti tahapan pelaksanaan PPPK 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 ini, para pelamar harus terlebih dulu daftar akun SSCASN. Lantas, bagaimana cara daftar akun SSCASN? Simak penjelasannya di bawah ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Link dan Cara Daftar Akun SSCASN

1. Pertama, buka situs SSCASN sscasn.bkn.go.Id

2. Lalu, buat akun pada bagian menu Registrasi dan langsung klik login 

3. Log in menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar saat proses pembuatan akun

3. Kemudian lengkapi biodata diri, pilih jenis seleksi, formasi dan  jabatan sesuai pendidikan. 

4. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan sesuai instansi masing-masing 

5. Cek resume pendaftaran apakan semua inputan sudah lengkap atau tidak

6. Setelah itu, lakukan proses verifikasi dan cetak kartu ujian. Lalu tunggu hingga keluar informasi pengumuman kelulusan sertan pemberkasan dan penetapan NIP

Perlu diketahui bagi para pelamar bahwa ada tenaga honorer yang tak perlu lagi buat akun SSCASN lagi. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, tenaga honorer yang tak perlu membuat lagi akun SSCASN yaitu guru honorer yang sudah tercantum sebagai pelamar prioritas.

Demikian ulasan mengenai cara daftar akun SSCASN lengkap dengan jadwal dan link pendaftaran SSCASN yang perlu diketahui para pelamar. Semoga informasi ini bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seperti Apa Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?

Seperti Apa Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:17 WIB

Catat, Ini Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan

Catat, Ini Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:18 WIB

Akun Kanye West Bisa Dipulihkan Usai Elon Musk Resmi Beli Twitter

Akun Kanye West Bisa Dipulihkan Usai Elon Musk Resmi Beli Twitter

Tekno | Senin, 31 Oktober 2022 | 05:30 WIB

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Tiap Jabatan 2022, Dokter Hingga Apoteker

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Tiap Jabatan 2022, Dokter Hingga Apoteker

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:30 WIB

Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya

Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:18 WIB

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap, Dimulai Awal November, Siap-siap!

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap, Dimulai Awal November, Siap-siap!

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 23:56 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB