Atas hal itu, BPOM menyatakan diduga telah terjadi tindak pidana oleh produsen obat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3. Kemudian juga berpeluang melanggar pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus Gangguan Ginjal Akut Bareskrim Polri Gelar Perkara
Selasa, 01 November 2022 | 16:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dinas Kesehatan soal Anak Dicurigai Derita Gagal Ginjal Akut di Pekanbaru
01 November 2022 | 16:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI