Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:56 WIB
Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Ilustrasi Tenaga Kesehatan -syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (Pexels)

Suara.com - Pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehataan (nakes) dikabarkan sebentar lagi akan segera dibuka. Apa saja syarat PPPK tenaga kesehatan 2022?

Pendaftaran PPPK nakes 2022 ini khusus untuk dua kategori, yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan nakes non-ASN yang telah terdaftar dalam SISDMK cut off 1 April 2022. 

Bagi para pelamar yang ingin mendaftar, pastikan sudah mengetahui syarat PPPK tenaga kesehatan 2022. Lantas, apa saja syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022? Simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari situs Kemkes.go.id.

Syarat Umum

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masuk batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Tidak memiliki riwayat tindak pidana/penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, prajuri, anggota Polri, atau pegawai swasta

4. Bukan bagian/anggota partai politik 

5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

6. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi berwenang sesuai jabatan yang dilamar

7. Sehat jasmani maupun rohani sesuai  persyaratan jabatan yang akan dilamar

Syarat Khusus

1. Mempunyai STR yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang akan dilamar (bukan STR Internship), kecuali untuk posisi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli I, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli

2. Wajib mempunyai pengalaman yang dihitung berdasarkan masa kerja paling singkat (bagi yang mensyaratkan STR)

3. Bagi yang tidak memberikan syarat STR, maka wajib mempunyai pengalaman yang dihitung berdasarkan masa kerja paling banyak 3 (tiga) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seperti Apa Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?

Seperti Apa Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:17 WIB

Catat, Ini Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan

Catat, Ini Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:18 WIB

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Tiap Jabatan 2022, Dokter Hingga Apoteker

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Tiap Jabatan 2022, Dokter Hingga Apoteker

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:30 WIB

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB

Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:29 WIB

Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya

Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:18 WIB

Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Jadwal Pelaksanaan 7 November

Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Jadwal Pelaksanaan 7 November

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:07 WIB

Terkini

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB