Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:56 WIB
Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Ilustrasi Tenaga Kesehatan -syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehataan (nakes) dikabarkan sebentar lagi akan segera dibuka. Apa saja syarat PPPK tenaga kesehatan 2022?

Pendaftaran PPPK nakes 2022 ini khusus untuk dua kategori, yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan nakes non-ASN yang telah terdaftar dalam SISDMK cut off 1 April 2022. 

Bagi para pelamar yang ingin mendaftar, pastikan sudah mengetahui syarat PPPK tenaga kesehatan 2022. Lantas, apa saja syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022? Simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari situs Kemkes.go.id.

Syarat Umum

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masuk batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Tidak memiliki riwayat tindak pidana/penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, prajuri, anggota Polri, atau pegawai swasta

4. Bukan bagian/anggota partai politik 

5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun SSCASN

6. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi berwenang sesuai jabatan yang dilamar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI