Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar

Rifan Aditya

Rabu, 02 November 2022 | 11:29 WIB
Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar
Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar - Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal menertibkan penggunaan plat RF yang kerap disalahgunakan. Sebenarnya, siapa berhak pakai plat nomor RF sesuai aturan yang benar?

Pelat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Plat nomor RF termasuk dalam TNKB Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.

Terkait siapa berhak pakai plat nomor RF pun telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara.

Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Seperti pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.

Berikut ini rincian penggunaan pelat nomor RF yang benar:

  • Kegunaan Plat RFS
    Plat nomor RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian.
  • Kegunaan Plat RFD
    Sementara itu, pada plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat.
  • Kegunaan Plat RFL
    Sedangkan pada plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
  • Kegunaan Plat RFO, RFH, dan RFQ
    Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan.
  • Kegunaan Plat RFP
    Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  • Kegunaan Plat RFU
    Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Penertiban plat RF juga didukung oleh DPR. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menertibkan plat RF.

Ia berpendapat plat nomor RF banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas. Hal ini disampaikan Habiburokhman setelah Kapolri memberikan pernyataan bakal menertibkan mobil yang memakai plat nomor RF dan sejenisnya.

"Kami setuju sekali dengan penertiban plat 'RF' tersebut. Kami duga banyak pelat tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan non dinas," kata Habiburokhman dikutip dari dpr.go.id (2/11/2022).

baca juga

Habiburokhman mengaku mendapat laporan plat 'RF' kerap digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Pemakainya juga disebut bertingkah arogan di jalan.

Ia menyambut baik langkah Kapolri tersebut. Menurutnya, penertiban plat nomor khusus ini juga jadi cara untuk memperbaiki kinerja institusi.

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Meksipun plat nomor RF adalah untuk kendaraan khusus, tapi tetap tidak bisa begitu saja diprioritaskan ketika di jalan. Sebab, tidak ada aturan yang menyebutkan pelat RF mendapatkan perlakukan khusus di jalan raya.

Golongan kendangan yang dapat perlakuan khusus di jalan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Urutan pertamanya adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Berikut ini daftarnya:

  1. Mobil pemadam kebakaran
  2. Ambulans
  3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
  4. Kendaraan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  5. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila mobil plat nomor RF ingin mendapatkan prioritas di jalan maka perlu meminta pengawalan dari polisi lalu lintas.

Seperti itulah penjelasan tentang siapa berhak pakai plat nomor RF sesuai aturan yang benar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerap Dikeluhkan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF

Kerap Dikeluhkan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF

Depok | Selasa, 01 November 2022 | 16:15 WIB

Sufmi Dasco Dukung Rencana Kapolri Tertibkan Pelat Kombinasi RF

Sufmi Dasco Dukung Rencana Kapolri Tertibkan Pelat Kombinasi RF

Metro | Selasa, 01 November 2022 | 12:13 WIB

Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:59 WIB

Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga

Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 06:13 WIB

Terkini

In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!

In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:31 WIB

Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari

Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari

Bogor | Senin, 27 Juli 2026 | 15:27 WIB

Update Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tersangka Jadi 32 Orang

Update Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tersangka Jadi 32 Orang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:26 WIB

4 Sepatu Lari Carbon Plate Termurah di Bawah Rp1 Juta untuk Kejar Personal Best Pelari

4 Sepatu Lari Carbon Plate Termurah di Bawah Rp1 Juta untuk Kejar Personal Best Pelari

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 15:25 WIB

Todong Warga Pakai Pistol Korek Api, Pencuri Dolar di Cipayung Babak Belur Diamuk Massa

Todong Warga Pakai Pistol Korek Api, Pencuri Dolar di Cipayung Babak Belur Diamuk Massa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:24 WIB

Strategi Investasi Saham di Saat Perry Warjiyo Mundur

Strategi Investasi Saham di Saat Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 15:23 WIB

Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu

Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu

Sumut | Senin, 27 Juli 2026 | 15:21 WIB

833 Dapur Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen, Bagaimana Nasib Penerima Manfaat?

833 Dapur Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen, Bagaimana Nasib Penerima Manfaat?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:17 WIB

Kantongi Pendanaan USD 75 Juta, Proyek Panas Bumi PGEO Terus Berjalan

Kantongi Pendanaan USD 75 Juta, Proyek Panas Bumi PGEO Terus Berjalan

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 15:16 WIB

Kabur ke Luar Negeri Tak Mampu, Bertahan di Negeri Sendiri Pun Semakin Berat

Kabur ke Luar Negeri Tak Mampu, Bertahan di Negeri Sendiri Pun Semakin Berat

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:15 WIB

×