Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Welly Hidayat

Rabu, 02 November 2022 | 18:31 WIB
Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
KPK tahan penyuap Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 (foto/welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, pada Rabu (2/11/2022).

Tersangka Teguh merupakan penyuap Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng. Teguh menyusul dua tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan yakni Eltinus dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimik atau Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy (MS).

"Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka TA (Teguh Anggara)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alex menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat tersangka Teguh Anggara. Diduga, Teguh dalam mengerjakan proyek pembangunan Gereja Mimika mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah.

"TA (Teguh Anggara) diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar dimana TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak," ucap Alex

Dalam perjalan pengerjaan proyek itu, kata Alex, tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sesuai dengan kontrak.

"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ujar Alex

Menurut Alex, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar,"ungkap Alex

Adapun dalam kasus ini, Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 21.6 miliar. Etinus juga diduga diperkaya mencapai Rp 4.4 Miliar dalam proyek Gereja Mimika yang nilainya mencapai Rp 46 Miliar.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Eltinus Omaleng sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Teguh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA

News | Rabu, 02 November 2022 | 12:20 WIB

Alasan Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Kalau Dikabulkan Akan Menyulitkan

Alasan Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Kalau Dikabulkan Akan Menyulitkan

Banten | Rabu, 02 November 2022 | 11:32 WIB

Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta

Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta

News | Rabu, 02 November 2022 | 11:02 WIB

Hukuman Penjara Tak Timbulkan Efek Jera, KPK: Pendidikan Antikorupsi Harus Diberikan dari PAUD Sampai Maut

Hukuman Penjara Tak Timbulkan Efek Jera, KPK: Pendidikan Antikorupsi Harus Diberikan dari PAUD Sampai Maut

Jogja | Rabu, 02 November 2022 | 10:29 WIB

Terpopuler: Sosok yang Dicemburui Raffi Ahmad Dibongkar Asisten, Dewi Perssik Tanggapi Penahanan Nikita Mirzani

Terpopuler: Sosok yang Dicemburui Raffi Ahmad Dibongkar Asisten, Dewi Perssik Tanggapi Penahanan Nikita Mirzani

Banten | Rabu, 02 November 2022 | 08:57 WIB

Soal Penahanan Nikita Mirzani, Dewi Perssik Beri Tanggapan Menohok

Soal Penahanan Nikita Mirzani, Dewi Perssik Beri Tanggapan Menohok

Banten | Selasa, 01 November 2022 | 21:35 WIB

Terkini

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB