Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 02 November 2022 | 18:31 WIB
Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
KPK tahan penyuap Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 (foto/welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, pada Rabu (2/11/2022).

Tersangka Teguh merupakan penyuap Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng. Teguh menyusul dua tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan yakni Eltinus dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimik atau Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy (MS).

"Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka TA (Teguh Anggara)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alex menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat tersangka Teguh Anggara. Diduga, Teguh dalam mengerjakan proyek pembangunan Gereja Mimika mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah.

"TA (Teguh Anggara) diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar dimana TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak," ucap Alex

Dalam perjalan pengerjaan proyek itu, kata Alex, tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sesuai dengan kontrak.

"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ujar Alex

Menurut Alex, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar,"ungkap Alex

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel

Adapun dalam kasus ini, Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 21.6 miliar. Etinus juga diduga diperkaya mencapai Rp 4.4 Miliar dalam proyek Gereja Mimika yang nilainya mencapai Rp 46 Miliar.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Eltinus Omaleng sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Teguh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI