CEK FAKTA: Jokowi Kembali Digugat Bambang Tri soal Tudingan Ijazah Palsu, Benarkah?

Rabu, 02 November 2022 | 19:33 WIB
CEK FAKTA: Jokowi Kembali Digugat Bambang Tri soal Tudingan Ijazah Palsu, Benarkah?
Unggahan yang klaim Bambang Tri kembali gugat Jokowi. (Facebook/Seragam Militer)

Suara.com - Beredar kabar bahwa Presiden Jokowi kembali digugat oleh Bambang Tri terkait tudingan ijazah palsu.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bambang Tri mencabut gugatannya kepada Jokowi soal dugaan ijazah palsu melalui kuasa hukumnya, Kamis (27/10/2022).

Namun, unggahan video muncul pada 31 Oktober yang mengklaim Bambang Tri kembali mengunggat orang nomor 1 di Indonesia itu.

Unggahan itu menampilkan kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin. Video itu menyatakan bahwa Bambang Tri tetap bisa menuntut meski gugatan sudah dicabut.

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

"BAMBANG TRI GvG4T KEMBALI JOKOWI, SAYA AKAN K3J4R SAMPAI TITIK D4R4H P3NGH4BIS4N"

Lalu benarkah klaim tersebut?

Unggahan yang klaim Bambang Tri kembali gugat Jokowi. (Facebook/Seragam Militer)
Unggahan yang klaim Bambang Tri kembali gugat Jokowi. (Facebook/Seragam Militer)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran, klaim dalam video soal Bambang Tri gugat Jokowi kembali adalah salah dan tidak benar.

Baca Juga: Isi Perbincangan Presiden Jokowi dengan Pejabat Tinggi Boeing

Faktanya, Bambang Tri belum mengajukan gugatannya ke Jokowi lagi sejak pencabutan gugatan sebelumnya pada Kamis (27/10/2022).

Rekaman video berdurasikan 7 menit 44 menit itu pun tak ada informasi atau pernyataan soal Bambang Tri yang melayangkan gugatan kembali.

Melansir Suara.com, sang pengaracara Ahmad Khozinudin menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala.

Dia menjelaskan bahwa penahanan Bambang Tri Mulyono akan berpengaruh dalam proses pembuktian di persidangan.

Dikatakan oleh Ahmad, tujuan pencabutan gugatan tersebut agar kliennya bisa kembali menggugat pihak terkait.

"Kami ambil keputusan musyawarat tim laywer, sudahlah kita tarik dengan begitu kepentingan klien masih terjaga, dia masih bisa menggugat kapan pun kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak kekuasaan mungkin juga bisa," jelas Ahmad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI