Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikannya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Peristiwa kemanusiaan itu pun disebut sebagai pelanggaran HAM.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepada Presiden Jokowi, salah satu poin penting yang didesak, yakni bekerja sama dengan FIFA untuk memastikan sertifikasi dan lisensi perangkat pertandingan sepakbola yang dinaungi PSSI.
"Jika dalam waktu tiga bulan PSSI tidak mengambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta Presiden untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.
Kemudian, membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC dan PSSI sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat.
Terakhir, meminta Presiden Jokowi mengambil langkah-langkah perbaikan tata kelola sepakbola secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk jaminan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Sedangkan kepada Kapolri, Komnas HAM memintakan agar menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
"Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada," kata Anam.
Kemudian meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.