Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikannya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Peristiwa kemanusiaan itu pun disebut sebagai pelanggaran HAM.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepada Presiden Jokowi, salah satu poin penting yang didesak, yakni bekerja sama dengan FIFA untuk memastikan sertifikasi dan lisensi perangkat pertandingan sepakbola yang dinaungi PSSI.
"Jika dalam waktu tiga bulan PSSI tidak mengambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta Presiden untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.
Kemudian, membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC dan PSSI sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat.
Terakhir, meminta Presiden Jokowi mengambil langkah-langkah perbaikan tata kelola sepakbola secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk jaminan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Sedangkan kepada Kapolri, Komnas HAM memintakan agar menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
"Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada," kata Anam.
Kemudian meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.
"Termasuk didalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian," ujar Anam.
Kepada PSSI Komnas HAM juga memberikan rekomendasinya, yaitu:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan dan keselamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerjasama para pihak dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepakbola termasuk diantaranya pelibatan aparat keamanan.
- Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepakbola sampai dilakukannya standardisasi yang substantif terhadap seluruh match commissioner, security officer dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan atau standar yang dikeluarkan oleh FIFA, AFC dan PSSI. Langkah ini dilakukan demi terjaminnya kompetisi yang aman dan sehat.
- Bekerja sama dengan klub melakukan upaya pembinaan yang sungguh-sungguh kepada suporter sepakbola sesuai standar hak asasi manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
- Bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak oleh peristiwa di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
- Menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dengan meletakkan aspek keamanan, keselamatan sebagai dasar yang utama serta ketersediaan infrastruktur.
Kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1, yaitu:
- Sebagai perusahaan terbuka menghormati prinsip dan standar hak asasi manusia sesuai dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
- Menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dibandingkan dengan aspek komersialisasi kompetisi.
- Bertanggung jawab secara organisasi dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak.
- Standardisasi dan sertifikasi perangkat pertandingan di bawah koordinasi PT LIB (panpel dan security officer).
Sementara kepada Indosiar, selalu stasiun televisi yang menyiarkan pertandingan Liga 1 yaitu:
- Mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun bersama PT LIB dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan dan tidak hanya didasarkan pada aspek komersial belaka.
- Mengintensifkan pola komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali.
Rekomendasi ke Arema FC yaitu: