CEK FAKTA: Majelis Hakim Putuskan Richard Eliezer Divonis Bebas, Benarkah?

Kamis, 03 November 2022 | 08:29 WIB
CEK FAKTA: Majelis Hakim Putuskan Richard Eliezer Divonis Bebas, Benarkah?
Tangkapan layar hoaks soal Bharada E divonis bebas (turnbackhoax.id)

Suara.com - Beredar di media sosial video dengan klaim Majelis Hakim telah memutuskan Bharada E atau Richard Eliezer bebas dari hukuman usai menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Harian Informasi belum lama ini.

Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.

"Sujud Syukur Puji Tuhan ! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas Oleh Ketua Hakim."

Tangkapan layar hoaks soal Bharada E divonis bebas (turnbackhoax.id)
Tangkapan layar hoaks soal Bharada E divonis bebas (turnbackhoax.id)

Dalam thumbnail video, tampak foto yang berisi kondisi persidangan. Tampak pula potret sosok yang diduga Bharada E sedang bersujud di dalam ruang sidang.

Bukan itu saja, dalam thumbnail video juga terdapat sebuah foto prosesi pemakaman kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati.

Hingga kini, video tersebut telah ditayangkan lebih dari 65 ribu kali. Tak sedikit warganet yang mempercayai video dan narasi yang dibuat oleh kanal YouTube ini.

Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati? Cek Faktanya Sekarang

Mengutip turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, video dengan klaim Majelis Hakim telah memutuskan Bharada E atau Richard Eliezer bebas dari jeratan hukum adalah video hoaks.

Faktanya, dalam video berdurasi 5 menit tersebut tidak ditemukan adanya pernyataan yang menyebut bahwa Bharada E divonis bebas oleh hakim.

Video tersebut berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat di persidangan. Selain itu juga terdapat pernyataan ayah dari Brigadir J yang memaafkan Bharada E.

Sementara itu, terkait foto di thumbnail video, gambar tersebut identik ditemukan pada artikel radartvnews.com berjudul Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur di Persidangan. Edi merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Bandar Lampung pada 2016 silam.

Foto lain yang memperlihatkan foto prosesi pemakaman kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati juga merupakan hasil editan.

Foto asli ditemukan pada artikel dimensinews.co.id berjudul Polres Sarolangun Gelar Upacara Pemakaman Anggota Polri Yang Meninggal Dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI