ANTV dan tvOne Ikuti Anjuran Pemerintah Untuk Hentikan Siaran Analog

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 04 November 2022 | 05:45 WIB
ANTV dan tvOne Ikuti Anjuran Pemerintah Untuk Hentikan Siaran Analog
Ilustrasi logo TVOne
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, sebenarnya perjalanan panjang tersebut dimulai sejak tahun 1997. Gagasan perubahan TV analog ke TV digital pada saat itu tercantum dalam format 1997.

Lalu, pada tahun 2004, dilakukan migrasi dari analog. Kemudian, pemerintah menetapkan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) yang juga telah dilakukan pada tahun 2007. Pada saat itu, pemerintah melakukan uji coba DVBT untuk format layanan siaran digital.

Lebih lanjut, pada tahun 2009 pada saat era Menkominfo Muhammad Nuh, pemerintah mengeluarkan Roadmap infrastruktur TV digital yang disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Peta jalan tersebut dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir 2018 lalu.

Untuk mendukung adanya regulasi terhadap implementasi penyiaran TV digital, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar atau free-to-air.

Selanjutnya, pada bulan November 2011, di era Menkominfo Tifatul Sembiring, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar atau free-to-air sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009.

Pada tahun 2012, Kemenkominfo mengeluarkan peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, dan mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.

Namun, pada saat itu, upaya ASO terus kandas karena adanya kegagalan menghadirkan legislasi berupa Undang-Undang di bidang penyiaran, padahal di berbagai negara telah mematikan TV analog.

Kemudian, dalam konferensi International Telecommunication Union (ITU) tahun 2006, ditetapkan keputusan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015.

Begitu juga pada konferensi ITU pada tahun 2007 dan tahun 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.

Baca Juga: RCTI, MNC, INews, GTV Matikan Analog Malam Ini, Klaim Taat Hukum Namun Akan Memperkarakan

Sementara itu, pada tingkat regional, terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASI di tahun 2020. Pada saat itu, penyiaran digital di Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain, termasuk diantaranya yaitu negara tetangga seperti Malaysia, hingga Brunei Darussalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI