Polisi Hanya Tilang 2 Juta Pelanggar Pakai Manual, Ada Tilang Elektronik Melonjak Jadi 22 Juta per Tahun

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 04 November 2022 | 15:34 WIB
Polisi Hanya Tilang 2 Juta Pelanggar Pakai Manual, Ada Tilang Elektronik Melonjak Jadi 22 Juta per Tahun
Anggota Kepolisian memantau arus lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Simpang Lima Kosambi, Bandung, Jawa Barat [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

Suara.com - Jumlah pengendara yang melanggar lalu lintas melonjak drastis setelah Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah daerah di Indonesia. Lonjakan itu bahkan mencapai puluhan kali lipat.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Karsiman, mengatakan jumlah pelanggar terus melonjak dari tahun 2021 ke 2022. Berdasarkan data tahun ini hingga September 2022 ada 22 juta kendaraan yang melanggar terjaring kamera ETLE.

"Pada 2021 data yang kami himpun dari capture kamera ETLE, 19 juta capture atau foto pelanggar yang ada di jalan se-Indonesia. Sedangkan pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian," kata Karsiman dalam diskusi virtual, Jumat (4/11/2022).

Karsiman kemudian membeberkan saat kepolisian menggunakan tilang manual. Dalam rentan waktu satu tahun, maksimal hanya 2 juta pelanggar yang terjaring penindakan.

"Kalau kami pakai tenaga manual saja, setahun yang kami himpun maksimal 2 juta," ucap dia.

Kapolri kata Karsiman, juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi, sejauh mana tilang elektronik. Apakah sudah berjalan dengan efektif atau belum mampu mengedukasi masyarakat terkait kepentingan masyarakat.

"Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan ETLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan," ucap Karsiman.

Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan larangan penilangan manual. Hal itu tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Dalam surat telegeram itu, Jenderal Listyo Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

Diminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan.

Kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Berani Melanggar? 22 Juta Pengendara Kena Tilang Elektronik hingga September 2022

Masih Berani Melanggar? 22 Juta Pengendara Kena Tilang Elektronik hingga September 2022

News | Jum'at, 04 November 2022 | 15:13 WIB

Cegah Pelanggaran ETLE, Korlantas Akan Siapkan Fitur Pengenal Wajah

Cegah Pelanggaran ETLE, Korlantas Akan Siapkan Fitur Pengenal Wajah

| Kamis, 03 November 2022 | 18:35 WIB

ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan

ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan

Otomotif | Selasa, 01 November 2022 | 22:21 WIB

Tilang Manual Tak Berlaku Lagi, 300-400 Pengendara Terjaring ETLE Langgar Aturan Lalu Lintas

Tilang Manual Tak Berlaku Lagi, 300-400 Pengendara Terjaring ETLE Langgar Aturan Lalu Lintas

Jakarta | Selasa, 01 November 2022 | 18:42 WIB

Di Bontang, Tilang Elektronik Pakai Sistem Keliling, ETLE di Depan Rudal Belum Berfungsi

Di Bontang, Tilang Elektronik Pakai Sistem Keliling, ETLE di Depan Rudal Belum Berfungsi

Kaltim | Senin, 31 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?

Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB