Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional, Lengkap dengan Prosedur Pengajuannya

Aulia Hafisa | Suara.com

Sabtu, 05 November 2022 | 11:25 WIB
Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional, Lengkap dengan Prosedur Pengajuannya
Ilustrasi Pahlawan - Cara Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional (Unsplash)

Suara.com - Predikat sebagai Pahlawan Nasional tentu tidak bisa disematkan kepada sembarang orang. Gelar tersebut secara resmi telah diatur oleh negara sehingga tidak setiap orang dapat mengajukan nama. Lalu apa saja kriteria mendapatkan gelar pahlawan nasional

Dilansir dari berbagai sumber, gelar Pahlawan Nasional hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang telah berjuang melawan kolonialisme di NKRI atau tewas karena melakukan tindakan untuk membela negara. 

Selain itu, seseorang yang sudah melakukan tindakan kepahlawanan, seperti menghasilkan sebuah prestasi dan karya sehingga bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan NKRI, juga dapat diberi gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini disematkan sebagai penghormatan atas jasa dan kontribusi seseorang dalam memajukan bangsa Indonesia.  

Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional 

Selain beberala kriteria tersebut, terdapat sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat gelar Pahlawan Nasional. Terdapat syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi seseorang untuk memeroleh gelar Pahlawan Nasional.

Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata, berikut ini adalah beberapa syarat umum pemberian gelar Pahlawan Nasional: 

• Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun seseorang yang telag berjuang di wilayah yang saat ini menjadi wilayah NKRI. 

• Memiliki integritas moral dan juga keteladanan yang baik untuk bangsa. 

• Berjasa terhadap bangsa dan juga negara. 

• Berkelakuan baik. 

• Setia atau tidak mengkhianati bangsa dan negara. 

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena sidah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat yakni selama lima tahun. 

Sementara itu, terdapat pula syarat khusus dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada seseorang. Syarat khusu ini termuat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berikut ini adalah syarat-syaratnya: 

• Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik ataupun perjuangan dalam bidang lain yang bertujuan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan juga mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya

Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya

News | Sabtu, 05 November 2022 | 10:52 WIB

Alasan Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto, Andil dalam Perjuangan Kemerdekaan

Alasan Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto, Andil dalam Perjuangan Kemerdekaan

| Sabtu, 05 November 2022 | 10:28 WIB

Mengenal Sosok Raja Ali Haji yang Jadi Doodles google Hari Ini, Pernah Didaulat Pahlawan Nasional

Mengenal Sosok Raja Ali Haji yang Jadi Doodles google Hari Ini, Pernah Didaulat Pahlawan Nasional

Bogor | Sabtu, 05 November 2022 | 07:47 WIB

Terkini

Momen Prabowo Bertemu Carmen Hearts2Hearts di Korea Selatan, Kompak Finger Heart

Momen Prabowo Bertemu Carmen Hearts2Hearts di Korea Selatan, Kompak Finger Heart

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:09 WIB

Seskab Teddy: Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun

Seskab Teddy: Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun

News | Kamis, 02 April 2026 | 09:35 WIB

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

News | Kamis, 02 April 2026 | 09:29 WIB

Repatriasi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Diterbangkan dari Turki, Tiba di RI Jumat

Repatriasi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Diterbangkan dari Turki, Tiba di RI Jumat

News | Kamis, 02 April 2026 | 09:25 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:06 WIB

Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik

Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:04 WIB

Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo

Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:01 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban

Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:57 WIB

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:26 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:18 WIB