Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 16:27 WIB
Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan
Kasus korupsi Heli AW 101 TNI AU terdakwa John Irfan Kenway didakwa rugikan keuangan negara mencapai Rp738,9 di PN Tipikor Jakarta Pusat (foto/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemeliharaan helikoper, kata Fachri,cukup berbeda dengan kendaraan mobil maupun motor.

Sehingga, kata Fachri, negara harus siap untuk mengeluarkan uang dalam melakukan pemeliharaan helikopter itu.

"Semakin tidak dipelihara timbul kerusakan lain. Sehingga hari ini untuk menghidupkan-nya negara harus mengeluarkan biaya lagi," imbuhnya

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK terdakwa John Irfan didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp 183.207.870.911,13.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakpus.

Adapun dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 di TNI AU setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai tahun 2017.

Selain John Irfan, Jaksa KPK juga menyebut dalam dakwaan eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna turut disebut dalam dakwaan diperkaya mencapai belasan miliar.

"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00," ujar Jaksa KPK

Kemudian,  Korporasi yaitu perusahaan AgustaWestland diperkaya sebesar  USD 29.500.000,00 atau senilai Rp 391,616,035,000,00 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd,
sebesar USD10.950.826,37 atau Rp. 146.342.494.088,87.

Baca Juga: Hakim Bingung, Sopir Ambulans Dilarang Pulang tapi Disuruh Tunggui Jenazah Brigadir J hingga Subuh tanpa tau alasannya

Laporan hasil kerugian keuangan negara itu, kata Jaksa, dilakukan oleh ahli dari unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi  Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022, tanggal 31 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI