Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 16:27 WIB
Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan
Kasus korupsi Heli AW 101 TNI AU terdakwa John Irfan Kenway didakwa rugikan keuangan negara mencapai Rp738,9 di PN Tipikor Jakarta Pusat (foto/welly)

Adapun dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 di TNI AU setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai tahun 2017.

Selain John Irfan, Jaksa KPK juga menyebut dalam dakwaan eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna turut disebut dalam dakwaan diperkaya mencapai belasan miliar.

"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00," ujar Jaksa KPK

Kemudian,  Korporasi yaitu perusahaan AgustaWestland diperkaya sebesar  USD 29.500.000,00 atau senilai Rp 391,616,035,000,00 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd,
sebesar USD10.950.826,37 atau Rp. 146.342.494.088,87.

Laporan hasil kerugian keuangan negara itu, kata Jaksa, dilakukan oleh ahli dari unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi  Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022, tanggal 31 Agustus 2022.

Terdakwa John Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI