Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 07 November 2022 | 19:00 WIB
Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut
Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut - materai elektronik (e-materai.co.id)

Suara.com - Seleksi PPPK 2022 tengah berlangsung dan pelamarnya wajib memakai materai elektronik atau e-materai untuk dokumen persyaratannya. bagaimana cara buat e-meterai untuk PPPK 2022?

Pendaftaran resmi sudah dibuka sejak akhir Oktober ini. Sama halnya dengan seleksi CPNS pada tahun sebelumnya, peserta seleksi PPPK tahun ini juga wajib melewati proses seleksi administrasi.

Namun terdapat persyaratan baru yang harus dipenuhi peserta PPPK tahun ini. Pada tahap seleksi administrasi, peserta wajib membubuhkan e-meterai pada berkas-berkas yang menjadi syarat seleksi administrasi.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), adapun penggunaan e-meterai ini bertujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu. Maka dari itu informasi seputar cara buat e-meterai untuk PPPK 2022 berikut ini perlu diketahui.

Cara Membeli e-Meterai

Sebelum membubuhkan e-meterai pada berkas, Anda terlebih dahulu melakukan pembelian e-meterai. Agar tak salah membeli, perlu Anda ketahui bahwa saat ini terdapat beberapa distributor e-meterai yang resmi.

Nah, berikut adalah daftar distributor e-meterai yang resmi yang perlu diketahui agar tidak salah beli.

1. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/ 

2. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/ 

3. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/ 

4. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/ 

5. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/ 

Setelah mengetahui distributor e-meterai resmi, berikut cara membeli e-meterai yang dapat Anda simak.

  1. Ketik laman https://e-meterai.co.id  di mesin pencarian lalu klik
  2. Setelah tampilan awal laman muncul, selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
  3. Kemudian akan muncul laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika Anda belum memiliki akun
  4. Lalu pilih tipe akun dan unggah foto KTP lalu isi data diri secara rinci
  5. Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen yang akan digunakan
  6. Setelah berhasil, Anda akan diberikan kode OTP melalui SMS
  7. Silahkan cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS, lalu klik untuk proses validasi.
  8. Setelah proses validasi.berakhir, Anda dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.

Cara Membubuhkan e-Meterai

Setelah berhasil membeli e-meterai maka langkah berikutnya adalah membubuhkan e-meterai tersebut pada dokumen yang Anda perlukan. Adapun langkah-langkah membubuhkan e-meterai yaitu:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya

Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya

News | Minggu, 06 November 2022 | 20:04 WIB

Solusi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar PPPK 2022

Solusi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar PPPK 2022

News | Minggu, 06 November 2022 | 19:09 WIB

Bisakah Melamar PPPK 2022 Lebih dari Satu Jabatan? Begini Penjelasannya

Bisakah Melamar PPPK 2022 Lebih dari Satu Jabatan? Begini Penjelasannya

News | Kamis, 03 November 2022 | 15:30 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB