Sarmauli lantas mengklaim hanya ingin menggali soal latar belakang pribadi Yosua. Namun, hal itu langsung ditolak oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
"Keberatan majelis karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," ujar jaksa disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Baik. Karena di pengadilan ini saat ini kami tidak bisa menampilkan yang kami anggap sebagai bukti baru, nggak apa-apa majelis," timpal Sarmauli.
"Nanti, silakan saudara mempunyai kesempatan sendiri dalam pembuktian. Tapi ini dari keterangan saksi silakan gali apa yang ada kaitannya dengan perkara ini," pungkas hakim Wahyu.