Di sisi lain, pacar Yosua Vera Maretha Simanjuntak yang berada di kursi saksi samping Reza nampak tertunduk ketika mendengar pertanyaan soal nama-nama wanita tersebut.

"Mohon izin majelis hakim kami menemukan dari penelusuran di media sosial ada video yang kami ketahui itu adalah Yosua. Izin bisa diputar?," pinta Sarmauli ke majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa lantas menanyakan kepada Sarmauli apakah ada keterkaitan video tersebut dengan perkara pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri.
"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi (Reza) apakah benar yang ada di video itu Yosua apa bukan? Dan apakah saudara saksi mengenal teman Yosua tersebut," jelas Sarmauli.
"Kaitannya dengan perkara ini, ada kaitannya tidak? Kalau ada kaitanya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa silakan. Tapi apabila tidak ada nggak usah," tegas hakim Wahyu.
Sarmauli lantas mengklaim hanya ingin menggali soal latar belakang pribadi Yosua. Namun, hal itu langsung ditolak oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
"Keberatan majelis karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," ujar jaksa disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Baik. Karena di pengadilan ini saat ini kami tidak bisa menampilkan yang kami anggap sebagai bukti baru, nggak apa-apa majelis," timpal Sarmauli.
"Nanti, silakan saudara mempunyai kesempatan sendiri dalam pembuktian. Tapi ini dari keterangan saksi silakan gali apa yang ada kaitannya dengan perkara ini," pungkas hakim Wahyu.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Nomor Ponsel Brigadir J Aktif Kembali dan Tiba-tiba Keluar Grup WhatsApp Keluarga