Daden Eks Ajudan Sambo Dicecar Pertanyaan Soal Senjata HS, Hakim Ketua: Yang Benar Enggak Tahu?

Selasa, 08 November 2022 | 17:17 WIB
Daden Eks Ajudan Sambo Dicecar Pertanyaan Soal Senjata HS, Hakim Ketua: Yang Benar Enggak Tahu?
Daden Miftahul Haq, eks ajudan Sambo (Youtube/ KOMPASTV).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Eks ajudan Daden Miftahul Haq bersaksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Eks ajudan Daden Miftahul Haq bersaksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Selepas Reza pergi itulah baru Daden mendapat informasi perihal penembakan Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga.

"Setelah itu baru diceritakan Saudara Romer, (dia bilang) 'Ada kejadian di 46 (rumah Duren Tiga), Yosua nembak'. Tapi kalau pas meninggalnya, saya baru ingat subuh (tanggal 9 Juli 2022)," terang Daden.

Sebagaimana diketahui, pada 8 JUli 2022 lalu, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI