Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki gelar Pahlawan Nasional
2. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas lima kelas, yakni:
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Republik Indonesia Utama
- Bintang Republik Indonesia Pratama
- Bintang Republik Indonesia Nararya
3. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Syarat Dokomen Permohonan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan
Masih dari sumber yang sama, untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan dokumen permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN antara lain yaitu:
1. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia
2. Memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
Dilengkapi dengan dokumen permohonan:
Baca Juga: Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Surat Keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI.
- Surat Keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah
- Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia
Demikian tadi ulasan mengenai siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan? Orang-orang yang sudah memenuhi kriteria di atas bisa dimakamkan di taman makam nasional.