Masih dari sumber yang sama, untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan dokumen permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN antara lain yaitu:
1. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia
2. Memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
Dilengkapi dengan dokumen permohonan:
- Surat Keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI.
- Surat Keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah
- Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia
Demikian tadi ulasan mengenai siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan? Orang-orang yang sudah memenuhi kriteria di atas bisa dimakamkan di taman makam nasional.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari