Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 20:53 WIB
Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya
Siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan - Petugas membersihkan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (15/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masih dari sumber yang sama, untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan dokumen permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN antara lain yaitu: 

1. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia  

2. Memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU. 

Dilengkapi dengan dokumen permohonan:

  1. Surat Keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang. 
  2. Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI. 
  3. Surat Keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah 
  4. Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia 

Demikian tadi ulasan mengenai siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan? Orang-orang yang sudah memenuhi kriteria di atas bisa dimakamkan di taman makam nasional.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI