Puan Dianugerahi Gelar Dr Hc dari PKNU Korsel, Apa Tujuan Pemberian Doktor Honoris Causa?

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 23:06 WIB
Puan Dianugerahi Gelar Dr Hc dari PKNU Korsel, Apa Tujuan Pemberian Doktor Honoris Causa?
Apa tujuan pemberian Honoris Causa? Puan Dianugrahi Gelar Honoris Causa dari PKNU Korsel (Instagram/@puanmaharaniri)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima anugerah Doktor Honoris Causa (Dr Hc) dalam bidang ilmu politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan (Korsel). Adapun seremoni penganguerahan tersebut dilaksanakan di Busan. Lantas apa tujuan pemberian Doktor Honoris Causa

Pemberian gelar Dr Hc kepada Puan dari PKNU tersebut terbilang cukup spesial. Karena, PKNU hanya memberi anugerah Hc kepada segelintir tokoh penting dunia yang diakui secara sosial dan juga nasional. Salah satunya yaitu mantan Presiden Korea Park Geun-hye, kala itu dia masih menjadi Ketua Partai politiknya. 

Penganugerahan Dr Hc dalam bidang ilmu politik untuk Puan digelar di University Theater, PKNU, Busan, Korsel, pada Senin (7/11/2022) kemarin.

Mantan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri turut hadir langsung menyaksikan penganugerahan gelar Dr Hc bagi putrinya tersebut. Suami dan juga putra Puan juga ikut hadir. 

Tak hanya itu, turut hadir pula sejumlah jajaran eksekutif pemerintahan, antara lain Menteri PAN RB Azwar Anas, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, dan Dubes RI untuk Korsel Gandi Sulistiyanto. Rektor-rektor dari beberapa universitas di Indonesia juga hadir untuk menyaksikan penganugerahan Dr Hc untuk Puan. 

Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa 

Melansir dari situs Arsip.ugm.ac.id, gelar Doktor Honoris Causa (H.C) atau Doktor Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang akan diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas tertentu yang memenuhi syarat terhadap seseorang. Saat penganugrahan, orang tersebut harus mengikuti dan lulus dari tingkat pendidikan yang sesuai untuk bisa mendapatkan gelar kesarjanaannya itu. 

Gelar Doktor Honoris Causa ini bisa diberikan jika seseorang tersebut dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan umat manusia. Dalam pelaksanaannya, tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa.

Hanya perguruan tinggi atau universitas yang telah memenuhi syarat yang diberikan hak secara eksplisit untuk bisa memberikan gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan. Terdapat beberapa peraturan yang menjelaskan terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa ini. 

Tujuan Pemberian Honoris Causa 

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) pasal 2 ayat (1) bahwa Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).

Dalam pasat tersebut menjelaskan gelar HC diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa atau karya seseorang yang: 

  • Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan juga pengajaran. 
  • Sangat berarti untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu ataupun sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya. 
  • Sangat bermanfaat khususnya untuk kemajuan atau kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia serta umat manusia pada umumnya 
  • Secara luar biasa telah mengembangkan hubungan baik juga bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya 
  • Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga dan juga pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Syarat Universitas Berhak Memberikan Gelar Honoris Causa 

Terdapat beberapa syarat untuk Perguruan Tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada seseorang, yakni: 

  • Universitas pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah 
  • Memiliki fakultas ataupun jurusan yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar 
  • Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya yakni tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin sebelumnya 

Selain aturan di atas, pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan juga diatur dalam dua peraturan menteri. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel

Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel

News | Selasa, 08 November 2022 | 15:59 WIB

Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?

Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?

News | Selasa, 08 November 2022 | 14:07 WIB

Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Moeldoko Dapat Gelar Baru dari Unnes

Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Moeldoko Dapat Gelar Baru dari Unnes

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:29 WIB

Apa Saja Gelar Megawati? Dari Doktor Honoris Causa hingga Profesor Kehormatan

Apa Saja Gelar Megawati? Dari Doktor Honoris Causa hingga Profesor Kehormatan

News | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:15 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB