Suara.com - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dianggap cerdik dan menguasai hukum. Untuk itu, pendidikannya mulai disorot publik dan ternyata ia memiliki tiga gelar akademik. Apa saja?
Sebelum itu, di ruang lingkup kepolisian sendiri, Sambo tergolong memiliki pangkat tinggi, yakni Inspektur Jenderal atau Irjen. Kemudian jabatan terakhir yang diembannya sebelum dinonaktifkan adalah Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam Polri).
Tak hanya pangkat dan jabatan tinggi di kepolisian, Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994. Ia bahkan memiliki tiga gelar akademik, yakni Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), dan Magister Hukum (M.H.).
Meski begitu, masih belum diketahui universitas mana saja yang menjadi tempat mengenyam pendidikan Ferdy Sambo. Hingga saat ini, hanya informasi mengenai gelar akademiknya yang bisa ditemukan.
Sarjana Hukum diberikan kepada mahasiswa di tingkat strata satu atau S1. Secara umum, gelar ini dapat diperoleh dengan masa tempuh pendidikan selama empat tahun meski dalam beberapa kasus bisa diperoleh dalam waktu 3,5 tahun saja.
Melihat dirinya yang merupakan lulusan fakultas hukum, tidak heran jika Ferdy Sambo tampak menguasai persidangan. Di antaranya, menggunakan kata maaf secara hukum dan konsisten melakukannya di hadapan publik. Adapun hal ini disampaikan oleh pakar mikro ekspresi Kirdi Putra dalam acara bincang bersama Uya Kuya.
Sementara itu, Sarjana Ilmu Kepolisian umumnya diperoleh dari Akademi Kepolisian (Akpol). Pendidikan untuk gelar ini biasanya ditempuh selama empat tahun dan alumnusnya akan menerima gelar S.I.K.
Para lulusan itu juga diberi pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda. Dalam ilmu kepolisian di Akpol pun terdapat jenjang strata dua (S2) atau program lanjutan yang dinamai Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian (KIK).
Terakhir, ada Magister Hukum yang dimiliki oleh Ferdy Sambo diterimanya setelah menyelesaikan pendidikan jenjang S2. Untuk memperoleh gelar ini mahasiswa biasanya akan diminta membuat karya ilmiah atau tesis.
Baca Juga: Tangisan vs Terpaksa, Beda Permintaan Maaf Sambo ke Ajudan dan Keluarga Yosua
Terkini, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya, Brigadir J. Ia kembali ke persidangan pada Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Drama ini tampaknya belum ada titik terang, karena sejumlah saksi yang dihadirkan banyak memberikan keterangan tidak jelas.