Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 12:35 WIB
Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.

6. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dan bermaterai Rp10.000.

7. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1, serta Surat Penyetaraan Ijazah asli.

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas, maka ada dua tambahan syarat yaitu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah. Dan melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Bagaimana, sekarang sudah tahu apa saja syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bukan? Pastikan Anda telah memenuhi kriteria dan melengkapi semua berkas persyaratannya, ya!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI