Tak Dijadwalkan, Bareskrim Tunggu Waktu BPOM Siap Diperiksa Kasus Gagal Ginjal Anak

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 09 November 2022 | 13:57 WIB
Tak Dijadwalkan, Bareskrim Tunggu Waktu BPOM Siap Diperiksa Kasus Gagal Ginjal Anak
Tak Dijadwalkan, Bareskrim Tunggu Waktu BPOM Siap Diperiksa Kasus Gagal Ginjal Anak. [ANTARA FOTO/Ampelsa/hp].

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menunggu ketersediaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus gangguan ginjal akut yang menyasar anak-anak karena diduga disebabkan penggunaan obat sirop.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto memastikan pihaknya telah berkirim surat ke BPOM.

"Kami masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya," kata Pipit saat dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2022).

Dijelaskan pemeriksaan terhadap BPOM, spesifik kepada pihak yang berwenang melakukan pengawasan obat. Mereka nantinya diminta untuk menjelaskan secara runut penyebab kasus gangguan ginjal akut.

"Seperti apa yang terjadi permasalahan ini, kan ada bidang-bidangnya, pejabat-pejabat yang membidangi itu, yang kami ingin klarifikasi mereka terhadap permasalahan permasalahan yang kami temukan," kata Pipit.

Namun terkait apakah pemeriksaan, juga dilakukan kepada Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, Pipit bilang mereka masih berkutat kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam kasus ini.

"Belum ranah ke sana, itu teknis ada yang membidangi yang bisa menjelaskan," katanya.

Dalam pendalaman kasus gagal ginjal akut yang diduga dipicu penggunaan obat sirop, Pipit memastikan pihak bekerja secara objektif dan transparan.

baca juga

"Kami harus benar-benar secara objektif dan semua harus transparan, siapapun terhadap masalah ini. Dalam hal ini juga biar semua masalah ketemu, semua harus terbuka," tegasnya.

Sementara itu, terhadap perusahaan farmasi PT AFI Farma, kepolisian telah memeriksa 28 saksi, termasuk diantaranya direktur utama perusahaan tersebut.

Pipit bilang pemeriksaan tidak akan berhenti pada PT AFI Farma, namun juga berkembang ke pihak yang menyuplai bahan baku obat yang diduga menjadi pemicu gangguan ginjal akut.

"Diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya. Ada namanya bahan aktif, bahan aktif ini kan seperti misalnya sirop itu adalah paracetamol," katanya.

"Itu berarti kan bahan obatnya paracetamol lah seperti itu kira-kira, nah nanti kami lebih jelasnya mau tanyakan ahlinya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Sudah Periksa 28 Saksi Termasuk Dirut Afi Farma

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Sudah Periksa 28 Saksi Termasuk Dirut Afi Farma

News | Rabu, 09 November 2022 | 12:12 WIB

Daftar Terbaru, 69 Obat Sirup Izin Edarnya Dicabut BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut

Daftar Terbaru, 69 Obat Sirup Izin Edarnya Dicabut BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut

Health | Selasa, 08 November 2022 | 12:18 WIB

Pelabelan BPOM Tidak Akan Menyasar Depot Air Minum

Pelabelan BPOM Tidak Akan Menyasar Depot Air Minum

Tantrum | Selasa, 08 November 2022 | 10:46 WIB

Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Resmi Cabut Izin Tiga Perusahaan Farmasi

Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Resmi Cabut Izin Tiga Perusahaan Farmasi

Sukabumi | Selasa, 08 November 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:38 WIB

×