Urus Izin Usaha di Jakarta Secara Mandiri Kini Lebih Mudah

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 09 November 2022 | 16:09 WIB
Urus Izin Usaha di Jakarta Secara Mandiri Kini Lebih Mudah
Mengurus izin usaha di Mal Pelayanan Publik. (foto: Instagram @layananjakarta)

Suara.com - Lisna Irawaty, pelaku usaha di bidang kuliner, menceritakan pengalamannya kala menyambangi Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Lisna ingin mengurus izin usaha kulinernya. Menurutnya, dengan memiliki izin usaha, maka kredibilitas usaha akan baik di mata konsumen.

“Bagi para pelaku usaha, mengurus izin adalah hal pertama yang penting dilakukan karena bisa meningkatkan kredibilitas usaha kita. Konsumen akan semakin percaya dan kita yang usaha juga tenang menjalankan usaha jika sudah ada izinnya,” kata Lisna, Senin (7/11).

Lisna sudah membawa berkas yang diperlukan untuk mengurus izin usahanya. Informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi ini dengan mudah didapatkannya melalui website ataupun Instagram @layananjakarta.

Saat datang ke Mal Pelayanan Publik, Lisa langsung disambut ramah petugas yang menanyakan keperluannya. Ia mengungkapkan, petugas menerangkan dengan baik dan memprosesnya dengan sigap.

“Mengurus perizinan sendiri itu ternyata mudah dan gratis. Pengajuan perizinannya cepat sekali, langsung jadi izinnya. Petugasnya juga ramah,” ungkapnya.

Lisna berharap, dengan  Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), usahanya ke depan dapat semakin sukses, lancer, dan tambah maju. Karena usaha yang memiliki izin juga mendapatkan jaminan atau perlindungan hukum dari pemerintah sebagai pihak berwenang, untuk memulai serta menjalankan kegiatannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menyatakan, dengan izin usaha maka pengusaha memiliki kemudahan akses untuk mengikuti berbagai program pengembangan kewirausahaan dari pemerintah pusat/daerah, dari pendampingan, pemasaran, pelatihan, hingga fasilitas permodalan.

“Usaha yang memiliki izin lengkap dan sah juga akan mendapatkan kemudahan akses fasilitasi permodalan dari lembaga keuangan/perbankan. Selain itu, akan lebih mudah ikut serta dalam tender dan memiliki kesempatan untuk memperluas serta mengembangkan usahanya di tingkat nasional hingga internasional," terangnya.

Benni menuturkan pula, dengan mengurus perizinan secara mandiri, masyarakat dapat benar-benar merasakan bahwa mengurus izin usaha di Jakarta benar-benar gratis atau tanpa dipungut biaya. Warga pun dapat mengawasi secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik.

baca juga

Sistem yang Memudahkan

Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). (Foto: Instagram @layananjakarta)
Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). (Foto: Instagram @layananjakarta)

Benni menjelaskan, khusus di DKI Jakarta, warga dapat memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan mendampingi pengurusan izin secara gratis, mulai dari permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha.

"DPMPTSP senantiasa memudahkan dan mendekatkan layanan kepada warga. Petugas AJIB akan datang ke rumah atau kantor untuk membantu pemrosesan perizinan maupun nonperizinan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari permohonan, pengajuan perizinan/nonperizinan secara daring, sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Di samping itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id.

"Pemohon dapat memanfaatkan layanan virtual secara komprehensif, mulai dari pengalaman baru pengurusan perizinan yang menyenangkan, hingga melakukan konsultasi teknis perizinan kepada petugas DPMPTSP," imbuh Benni.

Sementara itu, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, perizinan berusaha kini terintegrasi dalam satu sistem, yaitu Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Informasi lebih lanjut terkait OSS dapat diperoleh melalu website oss.go.id.

Jika ada pertanyaan, membutuhkan panduan, atau menemukan kendala dalam mengurus perizinan, masyarakat dapat mengakses pelayanan virtual, melalui pelayanan.jakarta.go.id atau menghubungi Tanya PTSP 1500164, live chat pelayanan.jakarta.go.id, e-mail [email protected], serta direct message melalui instagram @layananjakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggu Anggaran Pemprov DKI, Kebocoran Masjid Hasyim Asyari Bakal Diperbaiki Tahun Depan

Tunggu Anggaran Pemprov DKI, Kebocoran Masjid Hasyim Asyari Bakal Diperbaiki Tahun Depan

Jakarta | Rabu, 09 November 2022 | 14:08 WIB

Pemprov DKI Anggarkan Rp700 Miliar untuk Normalisasi dan Pembebasan Lahan Warga di Bantaran Kali

Pemprov DKI Anggarkan Rp700 Miliar untuk Normalisasi dan Pembebasan Lahan Warga di Bantaran Kali

Jakarta | Selasa, 08 November 2022 | 20:56 WIB

Soal Merger atau Akuisisi PT KCI, Penjabat Gubernur DKI Manut dengan Menhub

Soal Merger atau Akuisisi PT KCI, Penjabat Gubernur DKI Manut dengan Menhub

Jakarta | Selasa, 08 November 2022 | 18:38 WIB

Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Ajak Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Waspada

Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Ajak Masyarakat Tidak Panik dan Tetap Waspada

News | Selasa, 08 November 2022 | 14:38 WIB

Pemprov DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, PKS Sebut Lebih Baik CCTV Bisa Awasi 24 Jam

Pemprov DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, PKS Sebut Lebih Baik CCTV Bisa Awasi 24 Jam

Jakarta | Selasa, 08 November 2022 | 11:11 WIB

Pemprov DKI Pakai Drone OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Gerindra: Jangan Langsung Diperluas

Pemprov DKI Pakai Drone OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Gerindra: Jangan Langsung Diperluas

Jakarta | Senin, 07 November 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Seni dan Hiburan di Tengah Derita Gaza, Ini Alasan Massa Tolak Konser Andrea Bocelli

Seni dan Hiburan di Tengah Derita Gaza, Ini Alasan Massa Tolak Konser Andrea Bocelli

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:24 WIB

Kunjungan Turis Asing ke RI Tembus 12,01 Juta per September 2026, Tertinggi Sejak Covid-19

Kunjungan Turis Asing ke RI Tembus 12,01 Juta per September 2026, Tertinggi Sejak Covid-19

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:23 WIB

Ancaman Stigma Negatif dan Pelanggar HAM Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Ancaman Stigma Negatif dan Pelanggar HAM Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Sekadar Hidup Layak Kok Mahal? Menggugat Komersialisasi Kebutuhan Dasar

Sekadar Hidup Layak Kok Mahal? Menggugat Komersialisasi Kebutuhan Dasar

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Isi Rekaman Pilot sebelum Jet Pribadi Jatuh di Florida

Isi Rekaman Pilot sebelum Jet Pribadi Jatuh di Florida

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:18 WIB

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

3 Rekomendasi Sabun Mandi Non-SLS yang Ampuh Jaga Kelembapan Kulit, Bebas Iritasi!

3 Rekomendasi Sabun Mandi Non-SLS yang Ampuh Jaga Kelembapan Kulit, Bebas Iritasi!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Belajar dari Bungo: Saat Hutan Adat Jadi Benteng Pertahanan Alam

Belajar dari Bungo: Saat Hutan Adat Jadi Benteng Pertahanan Alam

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

Ikhtiar Pramono Anung Putus Rantai Narkoba di Kampung Bahari

Ikhtiar Pramono Anung Putus Rantai Narkoba di Kampung Bahari

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:14 WIB

×