Urus Izin Usaha di Jakarta Secara Mandiri Kini Lebih Mudah

Rabu, 09 November 2022 | 16:09 WIB
Urus Izin Usaha di Jakarta Secara Mandiri Kini Lebih Mudah
Mengurus izin usaha di Mal Pelayanan Publik. (foto: Instagram @layananjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). (Foto: Instagram @layananjakarta)
Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). (Foto: Instagram @layananjakarta)

Benni menjelaskan, khusus di DKI Jakarta, warga dapat memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan mendampingi pengurusan izin secara gratis, mulai dari permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha.

"DPMPTSP senantiasa memudahkan dan mendekatkan layanan kepada warga. Petugas AJIB akan datang ke rumah atau kantor untuk membantu pemrosesan perizinan maupun nonperizinan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari permohonan, pengajuan perizinan/nonperizinan secara daring, sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Di samping itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id.

"Pemohon dapat memanfaatkan layanan virtual secara komprehensif, mulai dari pengalaman baru pengurusan perizinan yang menyenangkan, hingga melakukan konsultasi teknis perizinan kepada petugas DPMPTSP," imbuh Benni.

Sementara itu, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, perizinan berusaha kini terintegrasi dalam satu sistem, yaitu Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Informasi lebih lanjut terkait OSS dapat diperoleh melalu website oss.go.id.

Jika ada pertanyaan, membutuhkan panduan, atau menemukan kendala dalam mengurus perizinan, masyarakat dapat mengakses pelayanan virtual, melalui pelayanan.jakarta.go.id atau menghubungi Tanya PTSP 1500164, live chat pelayanan.jakarta.go.id, e-mail [email protected], serta direct message melalui instagram @layananjakarta.

Baca Juga: CFD Jakarta, Pemprov DKI Terbangkan 11 Drone Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI