Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Informasi lebih lanjut terkait OSS dapat diperoleh melalu website oss.go.id.
Jika ada pertanyaan, membutuhkan panduan, atau menemukan kendala dalam mengurus perizinan, masyarakat dapat mengakses pelayanan virtual, melalui pelayanan.jakarta.go.id atau menghubungi Tanya PTSP 1500164, live chat pelayanan.jakarta.go.id, e-mail [email protected], serta direct message melalui instagram @layananjakarta.