Suara.com - Tim satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe serta sebuah Apartemen di lokasi berbeda di Jakarta, pada Rabu (9/11/2022) kemarin.
Penggeledahan dilakukan tim satgas KPK terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek dengan APBD Provinsi Papua yang telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe) dan juga sebuah apartemen," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Ali menyebut dari penggeledahan itu tim KPK menyita sejumlah uang tunai hingga emas batangan.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,"ucap Ali
Barang bukti tersebut, kata Ali, selanjutnya akan dilakukan analisa serta dilakukan penyitaan.
"Dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," imbuhnya
Lukas Kooperatif
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe oleh tim dokter IDI beserta tim penyidik KPK cukup kooperatif. Ada sekitar 1.5 jam Lukas diperiksa di kediamannya di Distrik Koya, Jayapura.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA Dalam Waktu Dekat
"Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun kerjasama dan beliau sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," kata Firli dalam konferensi pers di Papua, Kamis (3/11/2022) lalu.