Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB
Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?
Ilustrasi RKUHP

Pasal 345 turut dihapus, dimana pasal ini berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang karena kealpaannya atau kekhilafannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup, serta kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mengakibatkan adanya luka berat bagi orang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau menghilangnya nyawa seseorang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (liima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

5. Pasal 429

Terakhir, pasal yang turut dihapus adalah Pasal 429, yang berbunyi:

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum hingga mengganggu ketertiban umum akan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Selain adanya penghapusan terhadap lima pasal dalam RKUHP ada juga perubahan lain atau pembaruan yang dilakukan pada rancangan KUHP tersebut.

Diketahui, dalam draf RKUHP terbaru, menyebutkan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden (wapres) tidak dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana apabila dilakukan dalam aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Meski Tak Persoalkan Target, DPR Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RKUHP

Hal tersebut disebutkan di bagian penjelasan pasal 218 draf RKUHP yang diserahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Komisi III DPR pada hari Rabu (9/11.2022).

Disebutkan dalam Pasal 218 ayat (1), setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Lalu, dalam Pasal 218 ayat (2) disebutkan bahwa hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Tidak hanya itu, disebutkan juga dalam Pasal 218 ayat (2), bahwa hal yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya melalui aksi unjuk rasa.

Lebih lanjut, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa dalam negara yang demokratis, kritik menjadi suatu hal yang penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin memiliki sifat yang konstruktif. Meskipun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wapres.

Selain itu, terdapat dua pasal yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden wakil presiden, yaitu yang tertuang dalam Pasal 219 dan 220.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI