Minta DPR RI Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya, Mendagri: kalau Nggak, Nggak Usah Diketok Sekalian

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 11 November 2022 | 12:49 WIB
Minta DPR RI Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya, Mendagri: kalau Nggak, Nggak Usah Diketok Sekalian
Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. (Bidik layar)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. Tito meminta keseriusan dari wakil rakyat di Senayan agar tidak berimbas pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

RUU Papua Barat Daya belum ditindaklanjuti oleh DPR RI. Saat ini, pengesahan RUU Papua Barat Daya masih tertahan di tingkat II dalam rapat paripurna.

"Jadi prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin. Supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Sejauh ini baru ada tiga RUU yang disahkan yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Papua Pegunungan.

Apabila DPR RI hendak mengesahkan RUU Papua Barat Daya, Tito meminta DPR RI segera mungkin melaksanakannya.

"Kalau enggak, ya, enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya."

Masih di Tingkat I

Komisi II DPR RI bersama perwakilan pemerintah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kesepakatan itu disepakati dan diputuskan dalam rapat kerja pada Senin (12/9/2022).

Dengan disepakati di tingkat I, nantinya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang (UU).

baca juga

"Dengan tadi kita sama-sama mendengarkan persetujuan semua, selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Senin (12/9/2022).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" sambung Doli yang dijawab setuju anggota dewan di rapat.

Kota Sorong ditetapkan menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya. Penetapan itu diputuskan dan disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR dan perwakilan pemerintah.

Adapun mengenai putusan itu dimuat dalam laporan panitia kerja atau Panja pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang dibacakan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.

"Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan, satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Syamsurizal, Senin (12/9/2022).

Syamsurizal menyampaikan Panja telah melakukan pembahasan terhadap 154 daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah.

"Pada tanggal 12 September 2022, Panja telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan telah mengahasilkan draf final RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I," tutur Syamsurizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini Indonesia Punya 3 Provinsi Baru di Papua Diresmikan Tito Karnavian Atas Nama Presiden RI

Kini Indonesia Punya 3 Provinsi Baru di Papua Diresmikan Tito Karnavian Atas Nama Presiden RI

Cianjur | Jum'at, 11 November 2022 | 12:05 WIB

Mendagri Tito Sebut Akan Ada Perppu untuk Tiga Provinsi Papua Anyar

Mendagri Tito Sebut Akan Ada Perppu untuk Tiga Provinsi Papua Anyar

News | Jum'at, 11 November 2022 | 11:13 WIB

Dilantik Mendagri Tito, Ini Janji Tiga Pj Gubernur DOB Papua

Dilantik Mendagri Tito, Ini Janji Tiga Pj Gubernur DOB Papua

News | Jum'at, 11 November 2022 | 10:48 WIB

Tanggal Cantik 11-11-2022, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua

Tanggal Cantik 11-11-2022, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua

Riau | Jum'at, 11 November 2022 | 10:36 WIB

Bawa Nama Presiden, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Anyar di Papua Sekaligus Kepala Daerahnya

Bawa Nama Presiden, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Anyar di Papua Sekaligus Kepala Daerahnya

News | Jum'at, 11 November 2022 | 10:28 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×