Suara.com - Pemerintah melalui Kemenpora secara resmi mengangkat beberapa atlet bulu tangkis Indonesia menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga). Sejumlah masyarakat pun penasaran, berapa gaji PNS? Simak ulasannya berikut ini.
Kabar mengenai diangkatnya beberapa atlet bulu tangkis menjadi PNS ini diketahui lewat salah satu unggahan atlet bulu tangkis, Fajar Alfian, di akun Instagram resmi miliknya @fajaralfian95.
"Terima kasih banyak untuk pemerintah @kemenpora atas apresiasinya, dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan," tulis Fajar di unggahan akun Instagramnya.
Setelah resmi diangkat menjadi PNS, tak dapat dipungkiri bahwa banyak yang penasaran mengenai berapa gaji diterima para atlet bulutangkis ini sebagai PNS. Lantas, berapa gaji PNS?
Berikut Rincian Gaji PNS
Diketahui, besaran gaji PNS telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 15 Th 2019. Disebutkan bahwa gaji semua PNS ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja. Untuk selengkapnya, berikut ini rincian gaji PNS.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000