Suara.com - Sebuah kamar apartemen di Jakarta Selatan dijadikan laboratorium untuk mengolah sabu.
Pengolahan sabu di tempat itu melibatkan jaringan perdagangan narkotika Jerman dan Iran.
Mereka mengolah sabu setengah jadi yang dikirim dari Jerman menjadi kristal yang siap diedarkan.
Dua tersangka dari Iran, MHD dan AK, telah ditangkap polisi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi menyebutkan MHD menerima bahan sabu setengah jadi dalam bentuk serbuk dari tersangka S. S yang juga berasal dari Iran saat ini sedang diburu polisi.
Bahan sabu setengah dikirm S dari Jerman dengan menggunakan jasa layanan pos. Bahan sabu disembunyikan di sela-sela contoh keramik untuk mengelabuhi petugas.
"Total barang bukti ada 9,3 kilogram," kata Jayadi.
AK berperan sebagai koki sabu. Dia mengolah sabu setengah jadi hingga berbentuk kristal.
"Melakukan proses penyempurnaan yang tadinya berupa serbuk atau bubuk, kemudian diproses menjadi bahan setengah jadi, kemudian hingga menjadi bahan jadi berupa kristal jenis narkotika sabu-sabu," kata Jayadi.
MHD dan AK saat ini sudah ditahan dan mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.