- Polisi menangkap kurir narkoba berinisial SM di Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara, pada Senin, 27 April 2026.
- Petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat hampir satu kilogram yang disimpan pelaku di dalam motor.
- Pelaku SM saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait perintah dari tersangka GNS.
Suara.com - Polisi menciduk seorang kurir narkoba jenis sabu, saat hendak melakukan transaksi di area Ruko Sunter Mall, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie mengatakan penangkapan ini bermula ketika aparat mendapat informasi soal adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Warakas. Petugas kemudian melakukan observasi wilayah.
“Setelahnya Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mall Jakarta Utara,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Setelah melakukan pengamatan dari lokasi, tim kemudian menciduk seorang pria berinisial SM. Pria berusia 30 tahun tersebut merupakan kurir, yang diperintah oleh GNS untuk mengantar sabu tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan oleh SM di dalam motor, dan hasil introgasi awal SM, mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut,” ujarnya.
Saat ini SM masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan SM, petugas menyita 4 buah paket sabu, jika ditotal beratnya hampir mencapai 1 kilogram.
Paket pertama, terdapat 252 gram sabu, paket kedua 245 gram, paket ketiga 245 gram, dan paket keempat 250 gram.