Ia menyebut, Polda Maluku Utara belum tahu isi laporan tersebut, namun mereka akan siap berikan penjelasan. Pihaknya juga saat ini masih mengikuti aturan pusat, di mana usia Sulastri tidak sesuai dengan ketentuan calon siswa Bintara.
5. Kapolda Maluku Utara Dilaporkan
Buntut diberhentikannya Sulastri dari casis Bintara yang dianggap tidak adil, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko resmi dilaporkan ke Ombudsman oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Sulastri melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, mengatakan pihak LBH telah membuat laporan ke Ombudsman Maluku Utara terkait proses rekrutmen Bintara Polri jalur Bakomsus tenaga kesehatan. Adapun pelaporan itu dilayangkan pada Senin (7/11/2022).
6. Mabes Polri Beri Kesempatan untuk Sulastri
Mengetahui hal tersebut, Mabes Polri turun tangan. Mereka diketahui akan memberikan kesempatan kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022. Dengan begitu, ia masih memiliki harapan untuk menjadi wanita polisi atau polwan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti