Update Besaran Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1 Terbaru, Lumayan Besar!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 12 November 2022 | 23:29 WIB
Update Besaran Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1 Terbaru, Lumayan Besar!
Gaji PPPK Lulusan SMA dan S1 - Ilustrasi Guru (Pixabay)

Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya berlaku untuk lulusan sarjana saja, melainkan juga lulusan SMA atau SMK. Kehadiran program PPPK tenaga guru ini sangat membantu untuk perekonomian sejumlah guru honorer kedepannya, meskipun mereka tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini besaran gaji PPPK 2022 lulusan SMA dan S1 semua golongan. 

Sebelumnya, pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK sejak 31 Oktober 2022 lalu. Setidaknya terdapat 54 formasi di empat instansi pemerintahan yang resmi membuka seleksi PPPK 2022 bagi lulusan S1 dan SMA/SMK. Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK ini ditandai dengan dibukanya portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

PPPK sendiri bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK yang mengatur jabatan ASN oleh PPPK. 

Sementara, untuk masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 37. Dalam peraturan itu menyebutkan jika masa kerja setiap PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Serupa dengan PNS, lowongan PPPK yang telag dibuka tak hanya untuk lulusan sarjana saja. Namun lulusan SMA/SMK juga diperbolehkan untuk mendaftar. 

Adapun perbedaan antara PNS dan PPPK yakni dari segi dana pensiun yang akan diterima. Sebab PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkan dana pensiun. Terkait besaran gaji PPPK lulusan SMA/SMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Dibukanya pendaftaran PPPK ini banyak yang penasaran dengan terkait besaran gaji yang diterima oleh pendaftar lulusan S1 dan SMA/SMK. Berikut daftar gaji PPPK lulusan S1 dan SMA untuk semua golongan. 

Gaji PPPK 2022 Semua Golongan 

Gaji guru PPPK ini terbagi menjadi beberapa golongan yang dibedakan berdasarkan dari jenjang pendidikan. Adapun rincian gaji guru yang sudah menjadi PPPK, yaitu seperti berikut:  

  • Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900 
  • Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200 
  • Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600 
  • Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700 
  • Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800 
  • Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900 
  • Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100 
  • Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000 
  • Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000 
  • Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800 
  • Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800 

Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA

Setelah mengetahui daftar gaji PPPK 2022 semua golongan, maka akan muncul pertanyaan berapa gaji PPPK 2022 lulusan SMA?

Peserta lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan 5. Itu artinya, merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA  sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700.  Sebagai catatan, besaran gaji  tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.

Gaji PPPK 2022 Lulusan S1

Untuk gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

Nah itulah tadi daftar gaji PPPK lulusan SMA dan S1 semua golongan. Besaran gaji yang diterima masing-masing PPPK berbeda berdasarkan tingkat pendidikan yang ditempuh. Semoga informasi tersebut bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran PPPK Nakes Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!

Pendaftaran PPPK Nakes Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!

News | Sabtu, 12 November 2022 | 19:42 WIB

Update Daftar Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Lengkap

Update Daftar Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Lengkap

News | Sabtu, 12 November 2022 | 19:17 WIB

Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?

Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?

News | Jum'at, 11 November 2022 | 20:18 WIB

3 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat yang Terbuka

3 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat yang Terbuka

News | Jum'at, 11 November 2022 | 16:06 WIB

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sampai Kapan? Jadwal Segera Berakhir!

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sampai Kapan? Jadwal Segera Berakhir!

News | Jum'at, 11 November 2022 | 14:17 WIB

Update Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Segera Persiapkan Diri!

Update Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Segera Persiapkan Diri!

News | Jum'at, 11 November 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB