Peserta lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan 5. Itu artinya, merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700. Sebagai catatan, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.
Gaji PPPK 2022 Lulusan S1
Untuk gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Nah itulah tadi daftar gaji PPPK lulusan SMA dan S1 semua golongan. Besaran gaji yang diterima masing-masing PPPK berbeda berdasarkan tingkat pendidikan yang ditempuh. Semoga informasi tersebut bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari