Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 13:03 WIB
Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa
Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Indra Kenz tampak lesu mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim.

Selain lesu, wajahnya terlihat pucat dan tatapannya kosong ke arah layar monitor yang ada di hadapannya.

Sesekali ia terlihat menarik napas panjang dan beberapa kali ia terlihat batuk-batuk saat mendengarkan putuhan hakim.

Barang bukti dirampas untuk negara

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, hakim Rahman Rajagukguk jugamemerintahkan agar sejumlah barang bukti dalam kasusini dirampas untuk negara.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” begitu ujar hakim rahman.

Dalam amar putusan juga disebutkan keputusan tersebut merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim.

Indra Kenz akan ajukan banding

Terkait dengan vonis yang sudah dijatuhkan, pihak Indra Kenz menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan, rencana banding itu diambil karena kliennya mengaku tidak menikmati uang dari para trader di Binomo.

Brian juga mengatakan kalau majelis hakim telah mengesampingkan bukti persidangan yang menyatakan Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Korban Kecewa

Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu membuat kecewa para korban Indra Kenz. Sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz itu meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.

Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.

Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut. "Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI