Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 15 November 2022 | 13:03 WIB
Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa
Tersangka afiliator trading Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Suara.com - Indra Kusuma alias Indra Kenz telah menghadapi vonis atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Senin (14/11/2022).

Dalam vonis itu, Indra Kenz dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika denda tak bisa dibayarkan, maka akan diganti tambahan hukuman 10 bulan lagi.

Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan dianggap menyesatkan sehingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami kerugian miliaran rupiah.

Indra Kenz sempat dijuluki Crazy Rich Medan lantaran beberapa waktu lalu karena kerap memamerkan kemewahan di akun media sosialnya. Ternyata kekayaannya itu berasal dari aksi penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia lakukan melalui aplikasi trading Binomo.

Apa saja fakta-fakta dalam vonis tersebut? Berikut ulasannya.

Dinilai sosok malas kerja dan suka foya-foya

Dalam vonis, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain terbuti melanggar pasal tersebut di atas, Hakim ketua Rahman Rajagukguk juga menilai ada sejumlah hal yang memberatkan Indra Kenz dalam dalam kasus ini.

Diantara yang memberatkan, hakim menilai Indra Kenz adalah sosok yang suka berfoya-foya dan malas bekerja.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," lanjut hakim Rahman.

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Indra Kenz ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Tak hanya hukuman penjara, denda yang dijatuhkan hakim kepada Indra kenz juga lebih rendah dari yang diminta JPU yakni Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

Indra Kenz tertunduk lesu dengarkan vonis hakim

Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Indra Kenz tampak lesu mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim.

Selain lesu, wajahnya terlihat pucat dan tatapannya kosong ke arah layar monitor yang ada di hadapannya.

Sesekali ia terlihat menarik napas panjang dan beberapa kali ia terlihat batuk-batuk saat mendengarkan putuhan hakim.

Barang bukti dirampas untuk negara

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, hakim Rahman Rajagukguk jugamemerintahkan agar sejumlah barang bukti dalam kasusini dirampas untuk negara.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” begitu ujar hakim rahman.

Dalam amar putusan juga disebutkan keputusan tersebut merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim.

Indra Kenz akan ajukan banding

Terkait dengan vonis yang sudah dijatuhkan, pihak Indra Kenz menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan, rencana banding itu diambil karena kliennya mengaku tidak menikmati uang dari para trader di Binomo.

Brian juga mengatakan kalau majelis hakim telah mengesampingkan bukti persidangan yang menyatakan Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Korban Kecewa

Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu membuat kecewa para korban Indra Kenz. Sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz itu meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.

Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.

Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut. "Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).

"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," ungkap Rizki.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

News | Selasa, 15 November 2022 | 12:10 WIB

Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum

Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum

News | Selasa, 15 November 2022 | 12:00 WIB

Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo

Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo

Bisnis | Selasa, 15 November 2022 | 11:03 WIB

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Video | Selasa, 15 November 2022 | 03:05 WIB

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

| Senin, 14 November 2022 | 23:06 WIB

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Video | Senin, 14 November 2022 | 21:30 WIB

Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu

Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu

| Senin, 14 November 2022 | 21:15 WIB

Terkini

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:30 WIB

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:28 WIB

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:27 WIB

Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global

Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:23 WIB

Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi

Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:21 WIB

Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI

Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:07 WIB

Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan

Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:57 WIB

KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta

KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:50 WIB

Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!

Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:44 WIB

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:41 WIB