Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 15 November 2022 | 13:47 WIB
Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?
Indra Kenz - kenapa harta Indra Kenz disita tidak dibagikan ke korban (Instagram/@indrakenz)

Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, crazy rich Medan Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz akhirnya dimiskinkan. Semua harta influencer yang tersangkut kasus penipuan berbasis investasi bodong ini disita negara alias menjadi rampasan negara

Tak tanggung, nilai harta kekayaan pria yang terkenal dengan jargon "wow murah banget" itu disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar lebih. Nominal yang sangat fantastis.

Pertanyaan yang beredar setelah harta Indra Kenz disita adalah kenapa harta Indra Kenz disita menjadi rampasan negara dan tidak dibagikan ke korban Binomo? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan di bawah ini.

Harta Indra Kenz Jadi Rampasan Negara

Terkenal kerap pamer kemewahan, publik terkejut setelah mengetahui bahwa Indra Kenz memperoleh kekayaan dengan jalan menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.

Pada Maret lalu pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang-barang mewah hingga apartemen dan uang milik Indra Kenz.

Adapun aset milik Indra Kenz yang disita terdiri dari mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut senilai Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, apartemen di Medan seharga Rp 800 juta dan rumah di Tangerang.

Tak hanya itu, dari hasil penyitaan pihak polisi juga menemukan empat rekening atas nama Indra dengan nilai yang fantastis. Bahkan, diketahui Indra Kenz telah mengirim sejumlah uang ke rekening kekasihnya guna mengamankan asetnya. Harta Indra Kenz disita karena ia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE,  Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tak hanya itu, pasal lain yang turut memberatkan hukuman Indra yaitu Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Lalu, kemanakah larinya harta dan aset yang disinyalir lebih dari Rp 100 miliar ini? Merangkum berbagai sumber, disebutkan bahwa mulanya aset-aset yang disita akan dijadikan barang bukti dan dibawa ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilanlah yang akan menentukan nasib aset-aset tersebut.

Dalam sidang pembacaan vonis, Indra Kenz divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Seluruh aset yang disita menjadi rampasan negara, tidak dikembalikan ke korban.

Pasalnya, harta yang dimiliki Indra Kenz dianggap sebagai bukti perjudian. Para korban investasi Binomo tidak akan mendapatkan ganti rugi dari aset Indra Kenz karena dinilai ikut dalam perjudian.

Meskipun sudah menjadi putusan hakim, para korban investasi bodong Binomo bisa mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Demikian ulasan perihal harta Indra Kenz yang disita negara yang membuat korban bertanya-tanya kenapa harta Indra Kenz disita jadi rampasan negara dan tidak dibagikan ke korban Binomo. Apakah kamu salah satu korban Indra Kenz?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa

Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa

News | Selasa, 15 November 2022 | 13:03 WIB

Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

News | Selasa, 15 November 2022 | 12:10 WIB

Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Jakarta | Senin, 14 November 2022 | 19:19 WIB

Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz

Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz

Jakarta | Senin, 14 November 2022 | 15:21 WIB

Diklaim Buat Santunan dan Bangun Rumah Ibadah, Polri Tak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Rp2,2 M Atta Halilintar

Diklaim Buat Santunan dan Bangun Rumah Ibadah, Polri Tak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Rp2,2 M Atta Halilintar

News | Senin, 14 November 2022 | 12:20 WIB

Hasil Penipuan Robot Trading Net89, Polri Sita Headband Atta Halilintar Seharga Rp2,2 Miliar Pemberian Reza Paten

Hasil Penipuan Robot Trading Net89, Polri Sita Headband Atta Halilintar Seharga Rp2,2 Miliar Pemberian Reza Paten

Jakarta | Jum'at, 11 November 2022 | 11:54 WIB

Terkini

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB