Suara.com - Indra Kusuma alias Indra Kenz telah menghadapi vonis atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Senin (14/11/2022).
Dalam vonis itu, Indra Kenz dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika denda tak bisa dibayarkan, maka akan diganti tambahan hukuman 10 bulan lagi.
Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan dianggap menyesatkan sehingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami kerugian miliaran rupiah.
Indra Kenz sempat dijuluki Crazy Rich Medan lantaran beberapa waktu lalu karena kerap memamerkan kemewahan di akun media sosialnya. Ternyata kekayaannya itu berasal dari aksi penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia lakukan melalui aplikasi trading Binomo.
Apa saja fakta-fakta dalam vonis tersebut? Berikut ulasannya.
Dinilai sosok malas kerja dan suka foya-foya
Dalam vonis, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain terbuti melanggar pasal tersebut di atas, Hakim ketua Rahman Rajagukguk juga menilai ada sejumlah hal yang memberatkan Indra Kenz dalam dalam kasus ini.
Diantara yang memberatkan, hakim menilai Indra Kenz adalah sosok yang suka berfoya-foya dan malas bekerja.
Baca Juga: Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," lanjut hakim Rahman.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Indra Kenz ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, denda yang dijatuhkan hakim kepada Indra kenz juga lebih rendah dari yang diminta JPU yakni Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
Indra Kenz tertunduk lesu dengarkan vonis hakim