Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus Binomo. Jika denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 12 bulan penjara.
6. Divonis 10 Tahun Penjara
Namun nyatanya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan pada Indra Kenz yakni 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Tangerang pada Senin (14/11/2022) kemarin. Ia juga divonis membayar denda Rp5 miliar yang bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
7. Aset Disita Negara
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan atau aset Indra Kenz harus disita untuk negara. Hal tersebut dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.
Namun, keputusan hakim ini membuat korban Binomo menangis histeris. Korban merasa sangat kecewa karena kerugian yang diakibatkan Indra Kenz tidak bisa kembali ke tangan mereka.
Kontributor : Trias Rohmadoni