Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara

Selasa, 15 November 2022 | 18:37 WIB
Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara
Indra Kenz - kenapa harta Indra Kenz disita tidak dibagikan ke korban (Instagram/@indrakenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Didakwa Penipuan dan Pencucian Uang

Indra Kenz lalu didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa mengungkap Indra Kenz mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan itu lewat konten video YouTube. Tertarik setelah melihat konten Indra Kenz, para korban langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.

Disebutkan jaksa, Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian. Disebutkan juga Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah atau menang

Selain itu Indra Kenz membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading padahal Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti. Akibat perbuatan Indra Kenz, para trader Binomo mengalami kerugian mencapai Rp 83.365.707.894.

5. Dituntut 15 Tahun Penjara

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus Binomo. Jika denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 12 bulan penjara. 

6. Divonis 10 Tahun Penjara

Namun nyatanya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan pada Indra Kenz yakni 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Tangerang pada Senin (14/11/2022) kemarin. Ia juga divonis membayar denda Rp5 miliar yang bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

7. Aset Disita Negara

Baca Juga: Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan atau aset Indra Kenz harus disita untuk negara. Hal tersebut dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI