Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara

Suara Bandung

Selasa, 15 November 2022 | 18:30 WIB
Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara (SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah)

SuaraBandung.id - Indra Kenz telah dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara, sontak para korban investasi bodong binomo ngamuk tak terima. 

Seperti dilansir dari unggahan feed akun @fyiindonesia Selasa 15 November 2022 dalam keterangan caption-nya menjelaskan, para korban melakukan protes dan ngamuk lantaran aset Indra Kenz jadi milik negara. 

Putusan tersebut diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan Indra di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 14 November 2022. 

"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka batang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (barang bukti dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara harus dirampas untuk negara," papar Hakim Rahman Rajagukguk didalam sidang. 

Langsung saja para korban seketika bereaksi dan menuju luar ruangan sidang, menangis sejadi-jadinya dilapangan karena menggap keputusan hakim tidak adil. 

Menurut mereka hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban. Mulai dari ada korban yang meminjam uang, menjual properti, sampai berhutang untuk trading. 

"Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan," paparnya," ujar salah seorang korban. 

Bahkan, kuasa hukum korban pun memberikan penjelasan pada dasarnya ini bukan uang negara, melainkan milik korban. 

"Tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami negara," papar kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara. 

Seperti diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara

144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara

Bisnis | Selasa, 15 November 2022 | 15:49 WIB

Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!

Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB

Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya

Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 14:40 WIB

Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris

Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris

Serang | Selasa, 15 November 2022 | 14:20 WIB

Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?

Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?

News | Selasa, 15 November 2022 | 13:47 WIB

Terkini

PSSI Nilai Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Kejar Target 50 Besar FIFA

PSSI Nilai Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Kejar Target 50 Besar FIFA

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:44 WIB

6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung

6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung

Bogor | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:41 WIB

Lolos dari Tekel Horor Tanpa Kartu Merah, Bukti FIFA Pilih Kasih ke Lionel Messi?

Lolos dari Tekel Horor Tanpa Kartu Merah, Bukti FIFA Pilih Kasih ke Lionel Messi?

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:33 WIB

Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah

Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah

Surakarta | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:27 WIB

Tak Semua Pasangan Langsung Gelar Resepsi, Kisah Izzky Alvaro yang Pilih Bangun Rumah Tangga Dulu

Tak Semua Pasangan Langsung Gelar Resepsi, Kisah Izzky Alvaro yang Pilih Bangun Rumah Tangga Dulu

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:27 WIB

Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah

Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah

Jabar | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:20 WIB

Terlanjur Cinta, Arema FC Pilih 'Bajak' Hansamu Yama dari Persija Jakarta

Terlanjur Cinta, Arema FC Pilih 'Bajak' Hansamu Yama dari Persija Jakarta

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:13 WIB

Profesi Butcher Kian Dilirik, Peluang Karier di Industri Kuliner Makin Terbuka

Profesi Butcher Kian Dilirik, Peluang Karier di Industri Kuliner Makin Terbuka

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:13 WIB

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit

Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit

Video | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:05 WIB